“Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam menjalankan praktek perjudian,” terang Kasat Reskrim.
“Adapun sejumlah barang bukti yang ikut diamankan dari tangan pelaku yaitu 2 unit handphone, uang tunai sebesar 617 ribu rupiah, 1 buah kartu ATM, 1 buah tas warna hitam, serta 1 buah buku rekapan atau manifes nomor dan shio,” bebernya.
Berdasarkan hasil interogasi, Pelaku TBP alias PG mengakui perbuatannya bahwa benar dirinya berperan sebagai penerima nomor dan shio dari masyarakat melalui situs judi togel online. Pelaku juga menjelaskan bahwa setiap pemutaran shio dan nomor dirinya mendapatkan keuntungan sebesar 150 ribu hingga 200 ribu rupiah.
“Saat ini pelaku TBP alias PG terpaksa harus mendekam di tahanan Polres Toraja Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pelaku dikenakan Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya. (man*)