spot_img
spot_img

Penyidik Kejati Sulsel Serahkan Tiga Tersangka Ke Penuntut Umum Terkait Dugaan Korupsi PDAM Makassar

Bagikan:

Tanggal:

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.

Untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2016 sampai dengan tahun 2019, Kamis (10/08/2023), sekira pukul 12.15 Wita, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.

Adapun para tersangka yang diserahkan Penyidik Pidsus Kejati Sulsel kepada Penuntut Umum yaitu HA (Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019), TP (Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk Laba 2018) dan AA (Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019).

Dalam berkas perkara terungkap serangkaian perbuatan tersangka HA, TP dan AA yang telah menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar.

Mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen). Perbuatan Tersangka HA, TP dan tersangka AA, diatur dan diancam pidana dalam :
– Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Baca juga :  Kabupaten Sinjai Meriahkan Pekan Raya Sulsel 2023

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kunjungan Anies Ke Luwu Raya Sukses, Asri Tadda: Terima Kasih Semuanya

PEDOMANRAKYAT, PALOPO - Kunjungan Bakal Calon Presiden Anies Rasyid Baswedan (ABW) ke Luwu Raya berlangsung meriah, Sabtu (23/09/2023). Ribuan...

Mahasiswa Unpacti Makassar “Kuliah” di USN Kolaka Sultra

PEDOMANRAKYAT, KOLAKA -- Sebanyak 32 mahasiswa Universitas Pancasakti (Unpacti) Makassar mengikuti Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka yakni kuliah selama...

Bersembunyi Di Plafon Rumah, Tersangka Korupsi Pembangunan Perpustakaan Dicokok Tim Intelijen Kejari Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tim Penyidik Kejari Makassar bersama Tim Intelijen Kejari Makassar yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi...

PSI Makassar Gelar Pelatihan Jurnalistik, Suwardy Tahir : Hati-hati Memproduksi Informasi Lewat Medsos

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Makassar menggelar kegiatan Pelatihan Jurnalistik...