PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sertifikat tanah yang diterbitkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) belum menjadi jaminan tanah milik seseorang bebas gangguan. Buktinya, masih saja ada warga yang tetap mengaku menjadi pemilik tanah meski ada orang lain yang memilikinya secara sah.
Tanah seluas 5377 M² di Dusun Panasakkang Desa Kurusumange, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros diduga diserobot.
Penyerobotan tanah yang sudah bersertifikat hak milik itu terjadi sejak bulan Juli 2022.
Kasusnya saat ini tengah dalam penyelidikan, setelah dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan dengan nomor laporan LP/B/713/VIII/2023/SPKT/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 10 Agustus 2023.
Dugaan penyerobotan lahan yang berlokasi tak jauh dari pemakaman umum di dusun Panasakkang itu disampaikan pelapor Andi Akbar, Selasa (15/08/2023) saat ditemui media ini di SPKT Polda Sulsel, sekira pukul 14.00 Wita.
Selaku kuasa dari pemilik sertifikat hak milik nomor 01455 mengatakan, kasus itu diduga melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) Kurusumange inisial HMR.
“Pasal yang dilaporkan terkait memasuki pekarangan tanpa izin dan peyerobotan tanah, kami menduga ada mafia tanah, karena yang bukan menjadi haknya diaku-akui,” kata Andi Akbar.
“Tanah kami ini bersertifikat, dan bukan lokasi pemakaman umum, ada kok sertifikatnya,” tambahnya sambil memperlihatkan sertifak hak milik atas nama Tallasa.
Ia pun menduga, oknum Kades sengaja ingin berteman dengan kami supaya bisa menguasai lahan untuk dijadikan lokasi pemakaman umum.
“Tanah yang dijadikan kuburan umum adalah diluar dari sertifikat hak milik dari saudara Tallasa, tapi beberapa kuburan sudah masuk ke lahan kami,” bebernya lagi.