PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Tangkap Buron alias Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pinrang, berhasil mengamankan 1 (satu) orang Buronan atas nama Terdakwa Sjarifuddin alias Ayah Bin Muhammad Tinggi (65 Tahun) asal Kejaksaan Negeri Pinrang dalam Perkara Tindak Pidana “Penganiayaan” melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana, Selasa (15/08/2023) sekira pukul 09.56 Wita, di Perumahan Nusa Harapan Permai Blok D9 Nomor 19 Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Yaitu perkara terdakwa SJ alias A Bin MT telah dilimpahkan oleh Penuntut Umum Kejari Pinrang untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Pinrang pada tanggal 07 Maret 2023 dengan jenis penahanan rumah, namun Majelis Hakim mengeluarkan penetapan untuk menahan terdakwa dengan jenis penahanan Rutan.
Maka terdakwa langsung melarikan diri dan tidak dapat dihubungi lagi oleh Penuntut Umum. Menurut informasi, terdakwa sejak tanggal 24 Maret 2023 telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pinrang dikarenakan terdakwa tidak mengindahkan Penetapan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor 36/Pid.B/2023/PN.Pin. 07 Maret 2023.
Sebelum mengamankan Buronan, didahului kegiatan Surveillance oleh Tim Tabur selama 3 (tiga) hari dan 3 (tiga) malam untuk memastikan keberadaan Buronan ditempat persembunyiannya.
Selanjutnya atas Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint-Ops : 48/P.4/Dti.2/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023, pada pukul 09.56 Wita Tim Tabur berhasil mengamankan Buronan SJ alias A Bin MT ditempat persembunyiannya bertempat di Perumahan Nusa Harapan Permai Blok D9 Nomor 19, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.