Penyidik Tipidsus Kejati Sulsel Telah Menetapkan dan Menahan Tersangka Korupsi PT. Pegadaian Rantepao

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Perempuan HM sebagai Kepala Unit Bisnis Mikro bersama-sama dengan perempuan WAN sebagai Tenaga Pemasar di Kantor Cabang PT Pegadaian Rantepao, telah melakukan perbuatan berupa :

1. Kredit Fiktif tanpa BPKB.
2. Kredit Fiktif BPKB Arsip.
3. Kredit Unprosedural untuk penggunaan pribadi.
4. Penanganan Kredit Bermasalah/Penarikan Kendaraan.
5. Penggelapan Klaim Asuransi Mikro.
6. Menahan Angsuran.

Terhadap perbuatan para tersangka tersebut disangkakan dengan :
Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Jo.Pasal 64 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, Jo Pasal 64 KUHPidana.
Pasal sangkaan :
PRIMAIR :
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (*/Hdr)

Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, S.H.,MH.

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Praperadilan SP3 Kasus Korupsi Lab Bahasa Wajo : Antara Penegakan Hukum dan Kepentingan Politik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Keluarga EMBAS Kembali Bersatu di Haul ke-40 M. Basir: Lelaki di Balik Logo Makassar dan Jiwa Pers Indonesia Timur

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Suasana haru dan khidmat menyelimuti kediaman Eka Oktavia Arifien Basir di Jalan Baji Rupa, Makassar,...

Survei IPI: Kinerja Mentan dan Menteri Pertahanan Paling Diapresiasi Publik Satu Tahun Pemerintahan Prabowo Gibran

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Lembaga survei Indeks Politika Indonesia (IPI) merilis hasil pengukuran persepsi publik terhadap kinerja pemerintahan Presiden...

Langkah Tegas Sang Anak Bugis, Dari Revitalisasi Pupuk Hingga Swasembada Pangan Nasional

Oleh: MUSLIMIN MAWI “Kami siap menindaklanjuti instruksi Bapak Presiden dengan langkah konkret di lapangan. Revitalisasi pabrik pupuk adalah bagian...

Minta Relawan Tak Terpancing Isu Negatif, Gibran : Saya Fokus Bekerja, Bukan Membalas!

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan pernyataan yang menggema kuat di...