spot_img
spot_img

JPU Kejati Sulsel Bacakan Requisitoir Kasus Korupsi Satpol PP Makassar TA 2017-2020

Bagikan:

Tanggal:

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Suwono, S.H.,M.H. dan Dr. Nining, S.H.,M.H., secara bergantian membacakan Surat Tuntutan Pidana (requisitoir, red) terhadap Terdakwa Iman Hud, SIP. MSi dan Terdakwa Abdul Rahim, ST yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (29/08/2023) sekira pukul 18.30 Wita, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar.

Kedua terdakwa tersebut, diduga melawan hukum telah menyisipkan 123 nama Personel Satpol PP Kota Makassar ke dalam surat perintah penugasan kegiatan Patroli Kota (Patko), Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) serta Pengendalian Massa (Dalmas).

Anggaran kegiatan tersebut bersumber pada DPA Satpol PP Kota Makassar TA. 2017 s/d 2020 dan pada kegiatan Pengawasan dan Pengamanan Ketertiban Umum Kecamatan yang anggarannya bersumber pada DPA 14 SKPD Kecamatan se kota Makassar TA. 2017 s/d 2020.

Seakan-akan personil tersebut bertugas di Kecamatan atau bertugas di kegiatan Balaikota Makassar, kemudian konsep/draft Surat Perintah tersebut langsung ditandatangani oleh terdakwa Iman Hud, SIP. MSi selaku Kasatpol PP Kota Makassar pada saat itu.

Selanjutnya, Surat Perintah (SP) tersebut menjadi dasar pembayaran honorarium baik dari dana yang bersumber dari DPA Kecamatan maupun dari DPA Satpol PP Kota Makassar, dan setelah honorarium dibayarkan, Terdakwa Abdul Rahim, ST (Kasi Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kota Makassar) kemudian menghubungi Anggota Satpol PP yang namanya telah disisipkan dalam Surat Perintah tersebut.

Untuk menyerahkan/menyetorkan uang honorarium tersebut kepada Terdakwa Abdul Rahim, ST dan juga kepada saksi Muhammad Iqbal Asnan, SH (almarhum). Dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum ditegaskan akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 4.819.432.500,- (empat milyar delapan ratus sembilan belas juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah).

Baca juga :  Inilah Kabinet Prof. Basri Moding Menakhodai APTISI Wilayah IX-A Sulawesi 2022-2026.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kodam XIV/Hsn Gelar Silaturahmi Antar Forkopimda Sulselbartra, Momen Tingkatkan Persatuan Bangsa Menuju Pemilu 2024

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kodam XIV/Hasanuddin (Hsn) melaksanakan kegiatan silaturahmi bersama Forkopimda Sulselbartra, Komisi Pemilihan Umun (KPU), Badan Pengawas...

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Kembali Ungkap Penyalahgunaan Narkotika, 2 Pelaku Diamankan

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Hanya dalam waktu 4 hari setelah menangkap 3 orang pelaku sebelumnya, Satuan Reskrim Narkoba...

Jelang Pemilu 2024, Polres Tana Toraja Akan Ciptakan Situasi Keamanan Kondusif 

PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA - Menjelang pesta demokrasi Pemilu tahun 2024, Polres Tana Toraja terus akan berupaya menciptakan Kamtibmas...

Kasat Lantas Maknai HUT Lantas Ke-68 Dengan Berbagai Kegiatan di Tana Toraja

PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA - Berbagai cara yang dilakukan pihak Kepolisian khususnya jajaran Satuan Lalu Lintas dalam menyambut HUT...