PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Dalam sistem Pemilu, permasalahan Daerah Pemilihan (Dapil) masuk dalam tahapan Pemilu. Sistem Pemilu yang diberlakukan adalah Pemilu Distrik dan Proporsional. Dengan sistem proporsional ini, digunakan untuk mengatur dan mengkonversi suara dari setiap Dapil. Karena itu, Dapil penting sebab bersentuhan langsung dengan konstituen.
Hal ini dipaparkan Faisal Amir, komisioner KPU Sulsel periode 2018-2023 saat menjadi nara sumber pada kegiatan Rapat Evaluasi Fasilitasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Pinrang yang digelar KPU Pinrang di Lantai II MS Hotel Pinrang, Rabu (30/8/2023).
Kegiatan yang dibuka Plt. Ketua KPU Pinrang, M Ali Jodding, juga dihadiri 2 Komisioner KPU Sulsel, yakni Koodinator Divisi (Kordiv) SDM dan Litbang, Tasrif serta Kordiv Teknis, Ahmad Adi Wijaya. Selain itu, hadir pula perwakilan Partai Politik peserta Pemilu, PPK se Kabupaten Pinrang, dan kalangan LSM di Pinrang.
Faisal mengatakan, penataan Dapil itu ditentukan oleh peta wilayah, jumlah penduduk serta jumlah alokasi kursi sebagai representasi keterwakilan Dapil. Jadi, menata suatu Dapil itu tidak serta merta ditetapkan.
“Menata Dapil itu tidaklah mudah dan itu harus sesuai dengan Prinsip Pendapilan,” kata Faisal.
Faisal menyebut, proses penataan Dapil, menurut Undang-Undang, memuat 7 prinsip penting yaitu Keset setaraan Nilai Suara, Ketaatan terhadap Sistem Pemilu yang Proporsional, Proporsionalitas, Integritas Wilayah, Berada dalam Cakupan Wilayah yang sama, Kohesivitas, serta Kesinambungan. Penataan Dapil ini dimaksudkan agar distribusi perolehan kursi dapat merata.
“DPR RI dan Provinsi masuk itu masuk dalam lampiran UU sehingga tidak perlu di tata ulang Dapilnya. Kalaupun ditata ulang, maka UU juga harus dirubah. Jadi, hanya Dapil ditingkat Kabupaten/Kota yang dapat diatur dan ditata ulang oleh KPU,” jelas Faisal.