spot_img
spot_img

ATR/BPN Pangkep Diduga Tutupi Kesalahan, A Pangerang : Segera Panggil Petugas Ukur Ade Restu

Bagikan:

Tanggal:

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kuasa Hukum pemohon, Andi Pangerang SH, memberikan tanggapan terhadap surat kedua yang diterima dari BPN Pangkep. Dirinya berpendapat, pihak BPN Pangkep berusaha untuk menyembunyikan dan menutupi kesalahan mereka dengan mengutip surat edaran yang sebenarnya tidak relevan, sebagai alasan untuk menghadapkan pihak pemohon.

Selanjutnya, Andi Pangerang menjelaskan penggunaan Surat Edaran Sekjen Menteri BPN ATR nomor 3538/33.100/IX/2017 tanggal 28 September 2017, yang berkaitan dengan hak interpelasi untuk melakukan pengukuran ulang, dianggap oleh kuasa pemohon sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan maksud asli dari surat edaran tersebut.

Menurutnya, surat tersebut seolah-olah digunakan untuk memojokkan pihak pemohon, seperti yang dijelaskan dalam Surat Edaran nomor 3538/33.100/IX/2017. Ini dianggap sebagai upaya untuk menutupi kesalahan yang sangat merugikan pemohon.

Surat edaran tersebut sebenarnya merujuk pada kasus-kasus di mana terjadi perselisihan atau sengketa terkait objek tanah, yang kemudian menyebabkan penundaan dalam proses penerbitan berkas permohonan. Namun, jika tidak ada sengketa yang terjadi, maka hal itu tidak dapat disebut sebagai tunggakan.

BPN Pangkep dianggap telah salah menginterpretasikan situasi dan memperlakukan permohonan pemohon secara tidak profesional. BPN seharusnya mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada dalam menyelesaikan permohonan.

Dalam kasus Hj NS selaku pihak pemohon menegaskan, tidak pernah ada keluhan atau sengketa atau hal-hal lain yang terkait dengan surat edaran tersebut. Objek tanah sejak awal aman.

Petugas ukur atas nama Ade Restu, ditugaskan oleh BPN Pangkep yang ditenggarai pihaknya melakukan kesalahan yang salah mencatat ukuran tanah, yang seharusnya sepuluh ribu meter persegi (10,000 m²), tetapi mereka secara keliru mencatatnya sebagai seribu meter persegi (1,000 m²). Kesalahan ini telah menghambat proses selama tiga tahun tampa ada klarifikasi atau pemberitahuan kepada pihak pemohon.

Baca juga :  Pangdam Gowes Bersama PJU Kodam dan Komunitas Sepeda Lipat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dihadiri Tamsil Linrung, KAHMI Makassar Sukses Peringati Milad KAHMI ke-57

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Peringatan Milad ke-57 Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) yang digelar oleh Majelis Daerah KAHMI...

Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan Menggelar Konferensi Pers Kinerja APBN Regional Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers untuk merilis kinerja bvAPBN regional...

Aniaya Istri, Pria JB Akhirnya Berurusan Unit PPA Satreskrim Polres Toraja Utara

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Pria berinisial JB (48) harus berurusan dengan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim...

Wujudkan Kamtibmas Jelang Pemilu 2024, Polsek Ujung Tanah Rutin Patroli di Panwaslu

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kamtibmas dan hukum untuk mewujudkan partisipasi positif masyarakat terhadap terselenggaranya...