Sejumlah Penyidik Satreskrim Polres Maros Diperiksa Propam Polda Sulsel Terkait Penanganan Kasus Kematian Virendy

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pengaduan tertulis yang dilayangkan keluarga almarhum Virendy Marjefy Wehantouw ke Kabid Propam Polda Sulsel AKBP Zulham Efendy Lubis, SIK terkait profesionalitas penyidik Satreskrim Polres Maros dalam menangani kasus kematian mahasiswa Fakultas Teknik Jurusan Arsitektur Universitas Hasanuddin ini sejak pekan lalu mulai diproses pihak Subbidpaminal Bidpropam Polda Sulsel.

Keterangan yang dihimpun media ini menerangkan, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP 2-) bernomor B/Pam-375/VIII/2023/Bidpropam tanggal 25 Agustus 2023 yang ditandangani Kasubbid Paminal AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, SIK, MH, disebutkan salah satu rujukannya adalah Surat Perintah Kapolda Sulsel No : Sprint/1340/VIII/HUK.12/2023 tanggal 22 Agustus 2023.

Atas dasar pengaduan keluarga almarhum dan rujukan Kapolda Sulsel tersebut, aparat Subbidpaminal Bidpropam Polda Sulsel dikabarkan telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah penyidik Satreskrim Polres Maros diantaranya adalah 2 (dua) perwira pertama yakni Inspektur Satu (Iptu) Pol Slamet (Kasat Reskrim Polres Maros) dan Inspektur Dua (Ipda) Pol Wawan (Kanit Tipidum Satreskrim Polres Maros).

Usai memeriksa beberapa penyidik Satreskrim Polres Maros, kini giliran pihak keluarga almarhum Virendy yang diperiksa pada Selasa (05/09/2023) siang mulai pukul 11.00 Wita di Ruangan Unit II Subbidpaminal Bidpropam Polda Sulsel. Pihak keluarga yang diambil keterangannya selama kurang lebih 2 jam, yakni James Wehantouw (ayah almarhum) dan Viranda Wehantouw (kakak almarhum).

Pengacara Yodi Kristianto, SH, MH selaku kuasa hukum yang ikut mendampingi keluarga almarhum ke Subbidpaminal Bidpropam Polda Sulsel saat dihubungi media ini Selasa (05/09/2023) malam, mengakui jika kliennya telah memenuhi undangan pemeriksaan dari Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Sulsel dan menjawab dengan baik semua pertanyaan terkait dugaan ketidakprofesionalan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Maros.

Baca juga :  Dinsos Sinjai Siaga Hadapi Bencana

Menurut Advokat yang berkantor di Jl. Telkom 1 No 63 Telkomas ini, di depan pemeriksa Subbidpaminal Bidpropam Polda Sulsel, kedua kliennya membeberkan secara rinci bentuk-bentuk dan sikap-sikap ketidakprofesionalan penyidik Satreskrim Polres Maros yang sudah menunjukkan dugaan keberpihakkan mulai sejak awal melaporkan kasus kematian Virendy hingga proses penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka.

Yodi menerangkan, ketika peristiwa kematian Virendy ini dilaporkan via telepon pada Sabtu (14/01/2023) pagi, seharusnya aparat penegak hukum Polres Maros dengan sigap langsung bertindak mendatangi dimana korban berada, apakah masih di rumah sakit ataupun sudah di rumah duka untuk memeriksa kondisi jenazah, mengamankan barang bukti, mengambil keterangan hingga melakukan visum ataupun otopsi.

Karena sampai Minggu (15/01/2023) siang tak ada petugas Polres Maros yang datang ke rumah duka, akhirnya pihak keluarga yang diwakili Viranda Wehantouw ditemani kakak iparnya, Ryan Mongan mendatangi Mapolres Maros dan membuat laporan kepolisian di Ruangan SPKT dan menunjukkan bukti foto-foto kondisi jenazah almarhum yang terdapat luka-luka, lebam dan memar di beberapa bagian tubuhnya yang diduga kuat akibat tindak kekerasan.

Selesai melapor di Ruangan SPKT dan sejumlah petugas yang melihat bukti foto-foto tampak merasa yakin adanya unsur kekerasan, selanjutnya Viranda dan Ryan disuruh naik ke lantai 2 di ruangan penyidik Satreskrim Polres Maros. Saat itulah Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihak keluarga harus siap dengan lapang dada menerima apapun hasil penyelidikan nanti.

Apa yang dikemukakan Kasat Reskrim tersebut mengundang tanda tanya bagi keluarga almarhum. Pasalnya, aparat kepolisian belum bekerja melakukan penyelidikan tapi sudah mengeluarkan kesimpulan yang terkesan membuat ‘down’ perasaan keluarga. Bahkan menyampaikan jenazah Virendy harus diotopsi dan dijelaskan prosesnya yang membuat Viranda merasa ngeri dan spontan menolak jika tubuh adiknya hendak diperlakukan demikian.

Baca juga :  Tim Riset UM Palopo Lakukan Pengabdian Peningkatan Pariwisata di Kelurahan Kambo Kota Palopo

Kasat Reskrim lalu menegaskan lagi, jika keluarga keberatan diotopsi, suruh ayah almarhum membuat surat pernyataan. Namun ayah almarhum yang sedikit paham hukum tidak bersedia membuat surat pernyataan termaksud. Sebab soal pelaksanaan otopsi itu adalah kewenangan penuh penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 133, 134 dan 135 KUHAP. Bahkan apabila ayah almarhum membuat surat pernyataan keberatan dilakukan otopsi, bisa dikenakan Pasal 222 KUHP yang ancaman hukumannya 9 bulan penjara.

Selanjutnya pada tanggal 16 s/d 19 Januari 2023, Kasat Reskrim Polres Maros memberikan keterangan pers di sejumlah media online nasional yang menyatakan bahwa pihak keluarga tidak melaporkan perihal kematian Virendy, tapi hanya melaporkan perihal kelalaian panitia Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII dan pengurus UKM Mapala 09 Fakultas Teknik Unhas.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham Hadiri Buka Puasa Bersama PB Syura

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Wakil Wali Kota Makassar, Hj. Aliyah Mustika Ilham menghadiri acara Buka Puasa Bersama yang diselenggarakan...

Menebar Kebaikan di Bulan Suci Ramadan, Laskar Merah Putih Bagikan Takjil Gratis Kepada Masyarakat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Bulan suci Ramadan merupakan bulan yang penuh berkah. Banyak dari masyarakat, khususnya umat muslim yang...

Gelar Bakti Sosial Ramadan, Alaka Solidarity Bagikan Takjil Kepada Masyarakat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alaka Solidarity adalah sebuah komunitas yang terbilang punya nama di Kota Makassar dan diketuai langsung...

Kerangka Jasad Feni Ere Ditemukan di Battang Barat, Anggota DPRD Kota Palopo Bata Manurun Apresiasi Kinerja Polres Palopo

PEDOMANRAKYAT, PALOPO - Pengungkapan kasus dugaan pembunuhan atas diri Feni Ere yang jasadnya ditemukan dalam kondisi sudah menjadi kerangka...