PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pengaduan tertulis yang dilayangkan keluarga almarhum Virendy Marjefy Wehantouw ke Kabid Propam Polda Sulsel AKBP Zulham Efendy Lubis, SIK terkait profesionalitas penyidik Satreskrim Polres Maros dalam menangani kasus kematian mahasiswa Fakultas Teknik Jurusan Arsitektur Universitas Hasanuddin ini sejak pekan lalu mulai diproses pihak Subbidpaminal Bidpropam Polda Sulsel.
Keterangan yang dihimpun media ini menerangkan, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP 2-) bernomor B/Pam-375/VIII/2023/Bidpropam tanggal 25 Agustus 2023 yang ditandangani Kasubbid Paminal AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, SIK, MH, disebutkan salah satu rujukannya adalah Surat Perintah Kapolda Sulsel No : Sprint/1340/VIII/HUK.12/2023 tanggal 22 Agustus 2023.
Atas dasar pengaduan keluarga almarhum dan rujukan Kapolda Sulsel tersebut, aparat Subbidpaminal Bidpropam Polda Sulsel dikabarkan telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah penyidik Satreskrim Polres Maros diantaranya adalah 2 (dua) perwira pertama yakni Inspektur Satu (Iptu) Pol Slamet (Kasat Reskrim Polres Maros) dan Inspektur Dua (Ipda) Pol Wawan (Kanit Tipidum Satreskrim Polres Maros).
Usai memeriksa beberapa penyidik Satreskrim Polres Maros, kini giliran pihak keluarga almarhum Virendy yang diperiksa pada Selasa (05/09/2023) siang mulai pukul 11.00 Wita di Ruangan Unit II Subbidpaminal Bidpropam Polda Sulsel. Pihak keluarga yang diambil keterangannya selama kurang lebih 2 jam, yakni James Wehantouw (ayah almarhum) dan Viranda Wehantouw (kakak almarhum).
Pengacara Yodi Kristianto, SH, MH selaku kuasa hukum yang ikut mendampingi keluarga almarhum ke Subbidpaminal Bidpropam Polda Sulsel saat dihubungi media ini Selasa (05/09/2023) malam, mengakui jika kliennya telah memenuhi undangan pemeriksaan dari Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Sulsel dan menjawab dengan baik semua pertanyaan terkait dugaan ketidakprofesionalan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Maros.