Kepala seksi penyelidikan dan penyidikan Satpol PP, Abdul Rahman, SE., MM, menandaskan, giat penertiban dan pengawasan izin usaha didasarkan pada ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tertentu dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Sementara itu, pemilik toko dan warung yang didapati tidak mengantongi izin usaha langsung diberi surat teguran dan diarahkan untuk sedapat mungkin melakukan pengurusan dokumen izin usaha dengan menghubungi nomor layanan yang diberikan Satpol PP.
Selama dua hari pelaksanaan operasi penertiban dan pengawasan izin usaha, aparat Satpol PP kembali mendapati sejumlah oknum pegawai harian lepas (PHL) yang tengah nongkrong di warung kopi. Salah satu diantaranya diketahui merupakan perangkat desa.
Kepala seksi penyelidikan dan penyidikan, Abdul Rahman, SE., MM yang mendapati salah satu oknum perangkat desa berpakaian dinas, langsung memberikan sosialisasi dan peringatan awal. (Fadly Syarif)