PEDOMANRAKYAT, MAROS – Dikeluhkan warga karena merusak jalan dusun dan menghasilkan debu, didemo himpunan mahasiswa, hingga dikomentari pemerintah daerah, tambang ilegal di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, jalan terus.
Sudah sepekan ini tambang tanah dan batu gunung itu beroperasi lagi. Alat-alat berat dan truk hilir-mudik. Suara bising dan polusi udara mengganggu masyarakat. Ironisnya, tambang tersebut milik kepala desa setempat.
Ismail Tantu dari Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara (Lemkira) Indonesia sangat menyayangkan sikap bandel pemilik tambang tersebut.
“Tambang liar tak mengantongi izin bagi kami adalah kejahatan lingkungan yang seharusnya mendapat atensi serius APH (aparat penegak hukum). Bukan malah terkesan dibiarkan,” ucap Ismail, Senin, 4 September 2023.
Alasan bahwa tambang tersebut untuk mendukung proyek jalan nasional Maros-Bone, imbuhnya, sangat tidak berdasar. Sebab tersedia material dari aktivitas penambangan yang legal dan resmi.
“Kalau memang benar material tambang ilegal itu untuk mensuplai kebutuhan material proyek jalan nasional Maros-Bone, maka kami minta agar dievaluasi dan dihentikan. Tidak lagi menggunakan material ilegal. Dan aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas. Proses itu penambang kalau tak mengantongi izin. Begitu pula kontraktornya kalau menggunakan material ilegal,” lanjutnya.
Ketua DPD Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara Maros (Lidik Pro), Ismar, juga mengaku heran. Tambang ilegal itu jalan terus padahal sudah jelas merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat.
“Ada apa dengan aparat penegak hukum ? Kami menilai Kapolres Maros dan Kapolsek Camba tidak bernyali di sini. Untuk itu Lidik Pro Maros mengimbau Kapolda Sulsel untuk segera turun tangan,” ucapnya.