“Pengadaan bibit kopi ini melanggar karena bibitnya hanya diambil dari petani yang harganya berkisar Rp 2.000 per bibit. Bahkan, ada dugaan bibit kopi yang tumbuh liar di hutan-hutan yang diambil oleh penyedia. Yang jelas, tidak sesuai dengan sertifikasi. Selain itu, bibit kopi yang disalurkan oleh CV Wahyuni Mandiri tidak memiliki label,” tegas inspektorat Asrul Lode.
Saat ini, Direktur CV Wahyuni Mandiri telah ditahan di Rutan Kelas IIB Enrekang selama 20 hari, mulai tanggal 23 Agustus hingga 11 September 2023, sesuai dengan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang nomor: PRINT-02/P.4.24/Fd.1/08/2023 tanggal 23 Agustus 2023. (Syafar)