Kasus Korupsi Bibit Kopi, Inspektorat Serahkan Hasil Audit ke Kejaksaan Enrekang

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Pengadaan bibit kopi ini melanggar karena bibitnya hanya diambil dari petani yang harganya berkisar Rp 2.000 per bibit. Bahkan, ada dugaan bibit kopi yang tumbuh liar di hutan-hutan yang diambil oleh penyedia. Yang jelas, tidak sesuai dengan sertifikasi. Selain itu, bibit kopi yang disalurkan oleh CV Wahyuni Mandiri tidak memiliki label,” tegas inspektorat Asrul Lode.

Saat ini, Direktur CV Wahyuni Mandiri telah ditahan di Rutan Kelas IIB Enrekang selama 20 hari, mulai tanggal 23 Agustus hingga 11 September 2023, sesuai dengan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang nomor: PRINT-02/P.4.24/Fd.1/08/2023 tanggal 23 Agustus 2023. (Syafar)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kunker ke Sulsel, Makassar Siap Sambut Kedatangan RI-1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Satlantas Polres Soppeng Gelar Commander Wish

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG -Dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas ), Satuan Lalu Lintas Polres Soppeng...

Kunker Di Soppeng Danrem 141/Tp Panen Ikan dan Tanam Pohon

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Danrem 141 Toddopuli Brigjen TNI Andre Clift Rumbayan S,Sos MM bersama Ketua Persit KCK Korcab Rem...

PLN Sinjai Libatkan Puluhan Personel Lakukan Program Tebang Tuntas Pohon

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- PT PLN (Persero) ULP (Unit Layanan Pelanggan) Sinjai dengan dukungan penuh dari PLN UP3 Bulukumba...

312 Wisudawan Fakultas Teknik UMI Ikuti Ramah Tamah Periode II di Hotel Rinra

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Fakultas Teknik Universitas Muslim Indonesia (UMI) menyelenggarakan kegiatan ramah tamah bagi 312 wisudawan pada periode...