PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Tangkap Buron alias Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejari Makassar berhasil mengamankan Buronan asal Kejaksaan Negeri Makassar atas nama Terpidana Hengky Gosal (44 tahun) dalam Perkara Tindak Pidana “Penipuan” senilai Rp 445 juta.
Henky Gosal diamankan, Kamis (14/09/2023) sekira pukul 10.45 Wita, di Jalan Sangir Kelurahan Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Terpidana Hengky Gosal perlu diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 554 K/Pid/2020 tanggal 9 November 2020 dengan pidana penjara 2 tahun.
Setelah mengetahui putusan perkaranya incrach maka terpidana melarikan diri ke daerah Jakarta tepatnya di Jalan Benyamin Suaib Kompleks apartemen mediterania Boulevard Kemayoran Jakarta Pusat.
Selanjutnya terpidana balik ke Makassar dengan berpindah-pindah tempat diantaranya dirumah kontrakan Jalan Lavina II Kompleks Mahogani Tanjung Bunga, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, kemudian berpindah ke Apartemen Royal di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang Makassar.
Terakhir terpidana menetap di Jalan Metro Tanjung Bunga Kota Makassar Perumahan Blossom Residence nomor 6. Terpidana Hengky Gosal tidak koperatif untuk melaksanakan Eksekusi atas pemidanaan yang harus dijalani, maka Kejari Makassar menetapkan Terpidana Hengky Gosal sebagai Buronan/DPO berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nomor R-9837/P.4.10/Dip.4/12/2022 tanggal 27 Desember 2022.
Sebelum mengamankan Buronan Hengky Gosal, didahului kegiatan Surveillance oleh Tim Tabur selama 2 (hari) hari 3 (tiga) malam untuk memastikan keberadaan Buronan Hengky Gosal ditempat persembunyiannya.