PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Pemerintah Kabupaten Pinrang secara resmi menyerahkan Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ke DPRD Pinrang melalui Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat DPRD Pinrang, Senin (18/9).
Ketua DPRD Pinrang, Muhtadin mengatakan, Rapat Paripurna DPRD yang digelar ini dalam rangka penerimaan secara resmi dan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD 2023 dan Penerimaan 3 buah Ranperda non APBD.
Dalam penyampaiannya, Bupati Irwan mengungkapkan, dalam APBD Perubahan ini, Belanja Daerah akan mengalami peningkatan sebesar Rp 76 milyar lebih dari beberapa item kegiatan dan program yang akan dilakukan.
Sementara Pendapatan Daerah untuk Tahun 2023 diperkirakan juga mengalami peningkatan sebesar Rp 39 Milyar lebih yang diperoleh dari Peningkatan PAD serta Pendapatan Transfer.
Perubahan ini, terang Bupati Irwan, tentunya dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi keuangan dari sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan untuk penyesuaian struktur APBD dalam bentuk program dan kegiatan yang dianggap mendesak dan perlu disesuaikan.
Selain Ranperda Perubahan APBD, Pemkab Pinrang juga mengajukan Tiga Ranperda Non APBD, yakni Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sawitto dan Ranperda Tentang Perusahaan Daerah Karya Kabupaten Pinrang.
Bupati Irwan berharap, Ranperda yang diajukan ini disetujui sehingga dapat segera direalisasikan, dalam upaya optimalisasi anggaran dan peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah ini.
Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Pinrang terhadap ranperda-ranperda tersebut.(busrah)