PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Penyidik Kejari Makassar bersama Tim Intelijen Kejari Makassar yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Makassar telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar TA. 2021 atas nama perempuan Ridhanar di Perumahan Pallangga Mas I Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Kamis (21/09/2023) sekira pukul 01.30 Wita.
Tersangka ditemukan sedang bersembunyi diatas plafon rumah diduga milik lelaki Alfin yang mengaku calon suami tersangka Ridhana R, sempat mendapat perlawanan dari pihak Alfin yang menggerakkan beberapa preman untuk mencoba mengahalangi penangkapan namun atas bantuan Tim Intelijen Kejari Makassar dan Tim Intelijen Kejari Gowa serta bantuan pengamanan dari Polres Gowa sehingga Tim Penyidik tetap dapat mengamankan Tersangka Ridhanar.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan 3 (tiga) kali pemanggilan secara patut namun Tersangka selalu mangkir. Kegiatan tersebut mendapat pengawalan dan pengamanan dari Tim Intelijen Kejari Gowa dan petugas Kepolisian dari Polres Gowa. Selanjutnya Tersangka di bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Makassaruntuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsidiair pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kerugian Negara berdasarkan penghitungan dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp. 662.650.072,” ucap Kajari Makassar.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Tim Intelijen Kejari Gowa dan jajaran Polres Gowa yang telah membantu dalam melakukan penggeledahan dan penangkapan ini.Dan saya tegaskan bahwa kami akan menindak tegas bagi semua pihak yang mencoba berupaya menghalang-halangi atau merintanangi segala tindakan penyidikan yang kami lakukan,” tandas Kajari Makassar Andi Sundari, S.H., M.H.(Hdr)