PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara, berhasil mengamakan seorang gadis remaja yang tergolong anak di bawah umur di Jln. Tikoalu, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Jumat (22/09/2022).
Gadis belia yang berinisial SLN (16) merupakan warga Sapan, Kecamatan Buntu Pepasan, Kabupaten Toraja Utara. Ia diamankan setelah melakukan aksi pencurian di sebuah rumah yang terletak di Bolu Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti milik korbannya berupa 1 unit Handphone merek Oppo dan 1 buah koper travel warna coklat.
Saat dikonfirmasi Senin (25/9/2023), Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda melalui Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy, membenarkan adanya pengungkapan tersebut, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang gadis remaja SLN (16) yang masih tergolong anak di bawah umur terkait kasus pencurian.
“SLN diamankan setelah sebelumnya melakukan pencurian uang tunai Rp. 1.300.000 dan 1 unit Handphone serta 1 buah koper travel milik Meita Matasik. Aksinya pun terekam oleh Kamera CCTV,” ungkapnya.
“Di hadapan petugas, SLN mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang berharga milik korban bernama Meita Matasik saat korbannya sedang tidak berada di dalam rumah,” jelas Kasat Reskrim.
“Saat ini pelaku SLN (16) beserta barang bukti hasil kejahatan milik korbannya sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
“Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHPidana Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak,” tutupnya. (etan/pria)