TIm PKM UMI Adakan Pelatiahan dan Terapkan Panel Surya Untuk Penerangan Jalan Desa Di Borisallo Gowa

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA — Penerangan merupakan salah satu kebutuhan penting guna meningkatkan aktivitas masyarakat desa di malam hari. Untuk itu, tim dosen Pengabdian Kepada masyarakat (PKM) melalui Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat (LPKM) Universitas Muslim Indonesia (UMI) memperkenalkan dan menerapkan lampu penerangan jalan desa menggunakan panel surya di Desa Borisallo, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Minggu (01/10/2023).

Mengusung tema ‘Pelatihan dan Implementasi Panel Surya untuk Penerangan Jalan Desa, tim dosen PKM yang diketuai Ir. Muhammad Zainal Altim, ST, MT, dari FT UMI dari Fakultas Teknik Prodi Elektro yang beranggotakan Dr. Ir. H. Ansarullah, ST. MT, IPM, AseanEng dari Prodi Arsitektur, dan Ir. Andi Syarifuddin, ST, MT dari prodi Elektro, melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Borisallo, khususnya Kelompok Tani Tanah Bonto, tentang sistem penerangan dengan memanfaatkan sinar matahari yang dikonversi menjadi energi listrik.

Disaksikan Kepala Desa Borisallo, Sofyan yang didampingi Kepala Seksi Pembangunan, Muhammad Ilyas, Kepala Seksi Pemerintahan, Syahril, beberapa staf, serta masyarakat desa Borisallo, tim PKM UMI memberikan penjelasan tentang pentingnya pemanfaatan sumber-sumber energi alternatif, seperti sinar matahari.

Dalam sosialisasi tersebut, Muhammad Zainal memaparkan, panel surya merupakan perangkat yang mengubah energi matahari sebagai sumber daya alam yang terbarukan menjadi energi listrik yang ramah lingkungan, karena tidak menimbulkan emisi gas rumah kaca dan tidak merusak lingkungan.

“Penerapan panel surya ini memiliki biaya operasional yang rendah, bahkan tidak perlu lagi membayar tagihan listrik. Biaya perawatan rendah, tidak memerlukan kabel listrik yang rumit serta tidak memerlukan sumber listrik cadangan,” terangnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Slogan 'Justice For Virendy' Cuma Impian, Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara, JPU Hanya Tuntut 8 Bulan dan MH Cuma Putus 4 Bulan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Terkait Pemberhentian Tenaga Kerja, Ini Penjelasan Resmi PT NIKO

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Pemberhentian sejumlah tenaga kerja di PT NICO yang terjadi beberapa waktu lalu dan menimbulkan...

Kantor Imigrasi Palopo dan Pemkab Toraja Utara Buka Pelayanan Kerjasama Pembuatan Pasport

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.-Pemerintah Kabupaten Toraja Utara resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo...

Unipol Soppeng Lolos 8 Besar PIMNAS 2025, Rektor Andi Adawiah Hadiri Pembukaan di Unhas

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR — Universitas Lamappapoleonro (Unipol) Soppeng kembali membuat bangga warga Soppeng. Kampus ini resmi masuk 8...

LAN RI dan Pemerintah Sulawesi Barat Perkuat Integritas Proses Seleksi JPT

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan...