PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Kasus dugaan pungutan liar (pungli)di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Soppeng yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng sejak bulan lalu, berkas penyelidikannya akhirnya diserahkan ke Tim Satgas UPP Saber Pungli Kabupaten Soppeng ,Selasa 03 Oktober 2023.
Berkas diserahkan Kasi Pidana Khusus Kejari Soppeng Ridwan Amin Putra SH MH kepada Ketua Satgas Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Soppeng Kompol H Muhiddin Yunus SH MH yang juga Wakapolres Soppeng .
Kepada awak media Ridwan Amin Putra sebutkan penyerahan berkas dugaan pungli di kantor Kemenag ke tim Saber pungli setelah sebelumnya dilakukan pertemuan yang akhirnya disimpulkan bahwa kasus dugaan pungli mesti dilimpahkan ke tim Saber Pungli Kabupaten Soppeng .
Pada kesempatan tersebut Ketua UPP Saber Pungli Kompol H Muhiddin Yunus berjanji akan melakukan gerak cepat berkoordinasi dengan Tim Saber Pungli Polda Sulawesi Selatan untuk menangani dan menuntaskan kasus ini secepat mungkin .
Kasi Intel Kejari Soppeng Muh Musdar SH ketika dikonfirmasi menyebutkan dalam kasus ini sudah diperiksa puluhan saksi termasuk Kepala Kantor Kemenag Soppeng Afdal.
Dugaan Pungli di lingkungan kantor Kemenag Soppeng yaitu bagi ASN yang mengajukan kenaikan pangkat dari golomgam IIIA hingga IIIC diharuskan membayar biaya Rp.500 ribu
per orang . Sementara yang dari Golongan IVA hingga IVB dikenakan biaya pengurusan Rp.750 ribu per orang .(ard)