“Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 mendatang tidak mampu hanya dikendalikan oleh KPU dan Bawaslu saja, oleh karena itu dibutuhkan kerjasama dengan lembaga lain seperti Kejaksaan. Apalagi Kejaksaan ini bagian dari Aparat Penegak Hukum, sehingga tentu sangat dibutuhkan pertimbangan dan pendampingan hukumnya dalam melaksanakan tahapa-tahapan Pemilu dan Pilkada,” kata Baharuddin.
Sementara Slamet Haryanto mengungkapkan, dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini kiranya semakin menguatkan hubungan antara KPU Kab. Enrekang dengan Kejaksaaan Negeri Enrekang. Tidak lupa Slamet mengingatkan agar KPU Kab. Enrekang senantiasa menaati segala peraturan perundang-undangan yang melaksanakan setiap tahapan yang berjalan.
Perjanjian Kerjasama ini berlaku semala 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak. (syafar)