PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Gerak cepat personel Opsnal Reskrim Polsek Mamajang Polrestabes Makassar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu. Andi Muhammad Anwar, SH, MH didampingi Panit II Reskrim Ipda M. Yusri Yunus, S.Sos, berhasil menangkap pelaku penyerangan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) pada peristiwa yang terjadi Senin (9/10/2023) sekitar pukul 01.30 Wita di Jalan Onta Lama, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku Ibrahim alias Ibra (20) warga Cilallang berhasil ditangkap petugas unit Resmob Polsek Mamajang di wilayah Jalan Wijaya Kusuma III, Selasa (10/10/2023).
Kapolsek Kompol Sulkarnain, SKM, M.ADM, SDA mengatakan, pihaknya telah meringkus Ibra lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam yang melukai 2 orang yakni Agung (18) warga Jl. Tupai dan Dandi (25) warga Jl. Andi Tonro.
Di hadapan para awak media, Zulkarnain menjelaskan, peristiwa terjadi pada hari Senin tanggal 9 Oktober dini hari. Penyerangan berawal pada hari Minggu tanggal 8 Oktober sekitar pukul 22.00 Wita di Toko MIXUE Jalan Rappocini.
“Awalnya para pelaku berkumpul kemudian melakukan penyerangan ke Jalan Onta dengan membawa senjata tajam jenis parang dan anak panah (busur). Dua orang korban mengalami luka akibat insiden penyerangan tersebut kemudian pelaku melarikan diri setelah melakukan penyerangan,” urainya.
Adapun barang bukti yang diamankan, kata Kapolsek Sulkarnain berupa 1 katapel, 2 anak panah jenis busur, 1 jaket hitam dan 1 unit sepeda motor merk Honda Revo warna putih biru dengan nomor polisi DD 4715 AC. (*Rz)