PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tana Toraja berhasil membekuk pelaku diduga pengguna narkoba jenis sabu di wilayah Madandan, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja.
Menurut Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo melalui Kasat Narkoba AKP Nurtjahyana Amir, berawal dari adanya informasi masyarakat di sekitar Pasar Madandan sering dijadikan tempat transaksi narkoba, selanjutnya personel Sat Resnarkoba bersama Unit Buser melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan salah satu pengendara roda dua yang mencurigakan.
“Jadi setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AP alias AK (29) warga Madandan yang sedang menguasai barang haram jenis sabu, diselip didalam bungkusan rokok miliknya. Setelah kami timbang diketahui beratnya 0,37 gram,” ungkap Kasat Narkoba.
Lanjut kata Kasat, setelah kami interogasi, AK mengakui bahwa barang tersebut baru saja ia beli seharga Rp 500.000,- dengan cara patungan bersama seorang perempuan berinisial NE alias M (40) ibu rumah tangga yang juga merupakan ibu mertua dari AK sendiri.
“Jadi mereka patungan dengan masing-masing menyiapkan uang sebesar Rp 250.000,-. Selain itu kami juga melakukan penggeledahan di rumah NE dan berhasil mendapatkan alat isap (pirex),” jelas AKP Nurtjahyana.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Satuan Narkoba Polres Tana Toraja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kedua pelaku ini resmi ditahan dengan persangkaan Undang- undang Narkotika dengan acaman hukum maksimal 20 tahun penjara, Kamis (5/10/2023).
Meski kedua pelaku AK dan NE telah ditahan, namun menurut Kasat Narkoba bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan berdasar pengakuan tersangka bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari luar Kabupaten Tana Toraja.