PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Kreasi, Kredit Multi Guna, KUR di PT. Pegadaian Cabang Rantepao Tahun 2019 S.D 2022, Rabu (11/10/2023) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Makassar dan di Lapas wanita Bolangi Kabupaten Gowa.
Dalam penanganan perkara ini terdapat 2 (dua) orang Tersangka yang diserahkan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum yaitu : 1. Tersangka perempuan berinisial HM (selaku Kepala Unit Bisnis Mikro PT Pegadaian Cabang Rantepao) dan 2. Tersangka pria inisial WAN (selaku tenaga pemasaran Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao).
Dari hasil Penyidikan Tim Pidsus Kejati Sulsel ditemukan fakta adanya perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan yakni dengan sengaja mengajukan Kredit Fiktif.
Berupa, tanpa BPKB, Kredit Fiktif BPKB Arsip, Kredit Unprosedural untuk penggunaan pribadi, Penanganan Kredit Bermasalah/Penarikan Kendaraan, Transkasi Penyaluran Kredit Nasabah PT. Pegadaian Cabang Rantepao.
Dimana, dilakukan Tersangka HM bersama-sama dengan tersangka WAN, perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Direksi No. 161 tahun 2019 tentang SOP Pegadaian Kreasi, Peraturan Direksi No. 107 tahun 2018 tentang Pemberlakuan Pegadaian Multi Guna.
Selanjutnya, Peraturan Direksi No. 82 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pegadaian Kreasi Multi Guna, Peraturan Direksi No. 153 Tahun 2021 tentang Pedoman Pegadaian Arrum Ekspres Loan Kredit Usaha Rakyat, Peraturan Direksi No. 71 Tahun 2019 tentang SOP Produk Pegadaian Amanah.