PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Laporan terkait adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dinilai jalan di tempat. Pasalnya, laporan yang dilayangkan AH (65) ke Polrestabes Makassar sejak 18 Januari 2021 hingga kini belum menemukan titik terang, berupa tindakan tegas kepada terduga pelaku dari pihak berwajib, Makassar, 16 Oktober 2023.
Adapun kronologis kejadian sebagaimana dijelaskan sumber, bahwa pada hari Minggu (17/1/2021) adanya sekelompok orang yang disinyalir melakukan penyerobotan dengan memasuki rumah yang terletak di Jalan Sungai Saddang Baru Nomor 9 Kota Makassar.
Dimana kondisi rumah saat itu sedang kosong dan pintu terkunci gembok dari luar. Dan dari kejadian itu, sejumlah perabot rumah rusak dan berserakan. Yang parahnya sejumlah ijazah sekolah dari anak pelapor dinyatakan hilang, ditambah lagi satu unit motor beserta BPKB yang saat itu berada dalam rumah juga raib setelah kejadian.
Adapun, terduga pelaku merupakan orang yang mengaku sebagai pemenang lelang dari rumah yang diagunkan ke salah satu pembiayaan. Namun ditampik oleh pelapor, dengan alasan bahwa rumahnya tidak pernah dilelang, dan jika memang sudah dilelang tentunya pihak pembiayaan atau pelaksana lelang harus menghadirkan pemilik agunan.
Lanjut sumber, selain itu bukti kepemilikan rumah (SHM) masih belum jelas dan sepengetahuannya masih atas nama suaminya. “Dengan kata lain jika memang itu bagian eksekusi, pastinya ada pemberitahuan dari pihak pembiayaan dan pelaksanan lelang jika demikian halnya, dan tidak dilakukan secara sepihak pula,” urainya.