PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR. – Kopi kini benar-benar menjadi gaya hidup semua kalangan. Sekarang kopi nikmat tidak hanya bertengger di gedung mewah atau hotel berbintang. Di sudut kompleks yang menjadi simpul keramaian warga pun sudah ada. Bukan hanya kopi, beberapa minuman kekinian yang favoritpun tersedia.
Menjamurnya kafe-resto hingga ke kompleks perumahan, bukan berarti para pemiliknya tidak mengantongi izin yang sah dari pemerintah.
Kemudahan memperoleh izin dari pemerintah berdampak menjamurnya kafe-resto hingga kearea pemukiman membuat warga sekitar sangat terganggu dengan suara musik yang hingar bingar. Kebisingan tersebut berlangsung hingga larut malam. Selain mengganggu juga membuat berantakan tata ruang kota ” kalau ” masih ada.
Dulu, untuk memperoleh izin usaha dari pemerintah, pemohon terlebih dahulu harus mengantongi izin gangguan atau HO ( Hinder Ordenansi ), sekarang sepertinya tidak lagi, cukup memiliki Kartu Keluarga, KTP dan email. Kemudian mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar. Tidak nenunggu lama Izinpun akan terbit.
Perizinan dengan sistem online memang dibutuhkan karena sangat memudahkan bagi para pengusaha di satu sisi, di sisi lain akan menyulitkan warga jika ingin mengadu. Warga harus kemana ? Mau ke lurah atau camat, yakinlah mereka tidak tahu, pasalnya dalam penerbitan izin usaha mereka tidak lagi dilibatkan.
Kini timbul pertanyaan baru, masyarakat harus mengaduh kemana ?
Jalan satu satunya mengirim ” surat somasi ” yang ditujukan kepada walikota.
Jadi sebaiknya, Pemkot Makassar harus kembali keprosedur lama dalam pengurusan izin atau NIB ( No Izin Berusaha ), dimana melibatkan warga khususnya yang tinggal di samping kiri/kanan usaha itu.