PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA – Anak penjual kue dianiaya oleh seorang pembeli saat menjalankan jualannya di Pasar Sentral Makale Tana Toraja. Korban yang masih sekolah berinisial R (11) mengalami luka memar dan rasa pusingĀ di bagian kepala akibat tamparan keras.
Unit Resmob Polres Tana Toraja setelah menerima laporan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku YS (45), pekerjaan wiraswasta, warga Tondon Mamullu, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, setelah usai menganiaya seorang anak di bawah umur yang sedang menjajakan jualannya di Pasar Sentral Makale.
Menurut korban inisial R (11), awalnya ia sedang menjajakan jualannya, tiba-tiba dihampiri oleh pelaku YS dan mengambil sebungkus kacang milik korban. Saat sang anak meminta harga kacang yang ia jajakan namun YS menyuruh untuk membeli rokok, tapi setelah R kembali bukannya diberi harga kacang miliknya, tetapi malah menerima tamparan dan pukulan di bagian kepala hingga mengalami luka memar, dan kemudian kacang yang ia jajakan dilempar oleh YS kemudian pergi.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban tidak menerima dan melaporkan di SPKT Mapolres Tana Toraja.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, melalui Kasat Reskrim AKP S. Ahmad, mengatakan, setelah ia menerima laporan dari keluarga korban selanjutnya tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di Pasar Sentral Makale, dimana pelaku YS sedang duduk di salah satu warung milik warga, Kamis (19/10/2023).
“Jadi setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap YS diketahui benar telah melakukan penganiayaan terhadap anak inisial R sehingga yang bersangkutan YS kami tahan berdasarkan Pasal 80 Ayat 1 tentang perlindungan anak Jo pasal 76 c Undang-undang nomor 35 tahun 2004 atau pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutup AKP S. Ahmad.