PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Sulsel mengecam terkait Intimidasi Wartawan yang dilakukan oleh Satpam RS Siloam Makassar.
Aksi Intimidasi Security atas nama “Hendra” di rumah sakit Siloam Kota Makassar yang memerintahkan menghapus video Wartawan Timurnews.com saat meliput peristiwa warga Pasutri yang terlilit lehernya kabel optik milik Aikon Plus anak perusahaan dari PLN di Jalan Metro Tanjung Bunga tepatnya didepan Mall Trans 7, Rabu 18 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 Wita.
Berdasarkan data yang di peroleh, awal kejadiannya, ketika awak media mengambil gambar video sewaktu korban diturunkan dari mobil guna mendapatkan perawatan di rumah sakit tersebut.
“Ironisnya, Satpam RS Siloam Makassar ini mendesak dan memaksa wartawan untuk hapus itu Vidio (gambar) yang direkam wartawan, dan melarang wartawan untuk tidak bisa ambil gambar disini, katanya RS Siloam punya Undang-Undang. Kecamnya lagi kalau kau wartawan dari mana, mana ID Card mu, sini saya periksa,” ujar Hendra (Security) dengan wajah yang sinis dan arogan kepada awak media.
Bukan itu saja, oknum Security tersebut mendorong wartawan dan menyuruh membaca tulisan aturan rumah sakit tersebut yang diambil dari dalam ruangan rumah sakit membawanya keluar. “Coba baca itu,” tambahnya dengan gaya intimidasi kepada wartawan.
“Pak, saya ini ambil gambar di ruang publik, bukan mengambil gambar di dalam ruang rumah sakit, kalau di dalam ruang rumah sakit ya, tentu saya tahu juga aturan internal rumah sakit bapak,” ujar Wartawan.
Untuk menghindari kekerasan fisik dari Security terpaksa video hasil liputan media ini langsung dihapus. “Santai maki Pak, janganmi main paksa begini. Saya hapusji,” ujar awak media.
Dari pengakuan Hendra (Security) ke awak media, sudah banyak video wartawan yang meliput di areal terbuka rumah sakit tersebut itu disuruh hapus. “Sudah banyakmi wartawan yang ambil gambar disini saya suruh hapus. Nda sembarang disini ambil gambar karena ini rumah sakit internasional,” ucap Hendra dengan bahasa arogan.
Dari peristiwa tersebut gambar video hasil liputan media ini terhapus, yang tersisa hanya gambar di TKP kecelakaan tersebut.
Berdasarkan UU Pers No 40 tahun 99, pasal 4, Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembrendelan atau pelarangan penyiaran.
Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.