PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Lurah Jongaya, Muh. Zulkifli Ghozali memimpin rapat koordinasi (Rakor) tindak lanjut instruksi pimpinan, bertempat di Kontainer Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Kamis (19/10/2023).
Dalam kegiatan Rakor tersebut, Muh. Zulkifli menyampaikan terkait surat edaran Camat Tamalate tentang “Waktu Pembuangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga” kepada Satgas Kebersihan Kelurahan Jongaya sesuai yang diagenda yakni penjemputan sampah tetap dilaksanakan pada malam hari.
“Tadi kita juga telah memberi sedikit pengarahan kepada Satgas kebersihan agar senantiasa mengedepankan kerjasama tim dan tetap menjaga semangat serta tanggungjawab di wilayah kerja masing-masing,” terang Muh. Zulkifli
Selain itu, Muh. Zulkifli juga menegaskan agar Satgas kebersihan juga dapat menginformasikan kepada warga untuk tidak membuang sampah pada pagi hari.
Lanjutnya, sampah akan dijemput di setiap rumah pada malam hari oleh petugas Viar/Fukuda, begitu juga dengan mobil sampah (Ambrol dan Tongkang) akan beroperasi pada malam hingga dini hari.
Ia menambahkan, setelah kegiatan Rakor, akan dilanjutkan pembagian surat edaran Camat Tamalate secara masif ke pemilik rumah utamanya yang berada di wilayah jalan poros dan protokol. (*Rz)