PWI Sulsel Kecam Tindakan Satpam RS Siloam, Abdul Manaf : Menghambat Kerja Wartawan Dapat Dipidana Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Menyikapi tindakan intimidasi dan pengancaman terkait penghapusan video liputan milik wartawan yang dilakukan petugas Satpam Rumah Sakit (RS) Siloam Makassar, pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan (Sulsel) pun angkat bicara dan mengecam keras peristiwa dan perlakuan semena-mena tersebut.

Ketua Bidang Organisasi PWI Sulsel, Ir. Abdul Manaf Rahman dalam siaran persnya yang diterima media ini Sabtu (21/10/2023) mengemukakan, wartawan itu bertugas dilindungi undang-undang. Mereka bekerja hanya untuk kepentingan publik dan memberikan informasi ke publik. Kalaupun ada7 larangan peliputan di suatu area semestinya dibuatkan papan bicara pelarangan tersebut, baik di dalam ruangan ataupun di luar ruangan agar jelas.

”Tugas wartawan itu mengambil gambar atau foto untuk kepentingan publik. Instansi mestinya mengerti bahwa wartawan bekerja dilindungi undang-undang, jadi jangan dibatasi,” terang wartawan senior mantan Harian Pedoman Rakyat Makassar ini.

Wartawan juga kata Abdul Manaf, tidak akan ceroboh dalam mengambil suatu gambar atau video jika ada tulisan larangan di ruang publik tersebut, karena itu melanggar etika. Persoalan satpam rumah sakit yang seenaknya perintahkan dan mengancam untuk menghapus hasil liputan wartawan yang notabene adalah produk jurnalis, itu tidak etis dan bisa dikatakan pelanggaran terhadap UU No.40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers.

”Satpam rumah sakit Siloam haus mempertanggung jawabkan apa yang telah dilakukannya sebab sudah melanggar ketentuan informasi publik. Oleh karena itu, siapapun tidak ada yang berhak menghapus hasil liputan video wartawanu apalagi dengan cara mengancam dan intimidasi, kecuali ada keterkaitan masalah keamanan dalam negeri atau keamanan nasional itu bisa,” tegasnya.

Lebih lanjut Abdul Manaf mengemukakan, sebagai Ketua Bidang Organisasi PWI Sulsel, dirinya menegaskan, wartawan bekerja sesuai dengan prosedur peliputan yang dilaksanakan, maka itu tidak melanggar etika, dan sah-sah saja melakukan liputan.

Baca juga :  Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Mokhammad Ngajib, SIK, SH Resmikan Mushallah Polsek Tallo

“Sebaliknya seorang Satpam yang ditugaskan untuk menjaga keamanan rumah sakit harusnya dia membuat papan bicara di tempat tersebut (areal terbuka rumah sakit), jangan menyimpan papan bicara larangan itu di dalam ruangan. Kan bingung jadinya jika tanda larangan disimpan dalam ruangan,” ungkapnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kodam XIII/Merdeka Gelar Doa Bersama di Usia ke-67

PEDOMANRAKYAT, MANADO – Kodam XIII/Merdeka memperingati hari jadinya yang ke-67 dengan menggelar doa bersama lintas agama, Jumat, 13...

Viral di Medsos, Wanita Jadi Korban Penipuan Modus Tukar ATM di Keera, Uang Rp 7 Juta Raib

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Sebuah kasus penipuan yang menggunakan kartu ATM kembali terjadi dan viral di media sosial. Dalam...

Pameran Seni Rupa REVOLUSI ESOK PAGI Akan Kembali Digelar

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Pameran seni rupa Revolusi Esok Pagi (REP) akan kembali diadakan bulan Juni ini. Demikian...

TNI Hadir Tegas dan Menginspirasi Lewat Warung Makan Gratis Denmadam XIV/Hsn: Bantu Rakyat, Gerakkan Ekonomi, Bangun Kebersamaan

PEDOMANRAKYAT, Makassar —TNI tak hanya bicara soal pertahanan, tapi juga tindakan nyata. Detasemen Markas Kodam (Denmadam) XIV/Hasanuddin menunjukkan...