spot_img
spot_img

Polres Enrekang Sita 200 Gram Sabu, 3 Tersangka Berhasil Diamankan

Bagikan:

Tanggal:

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Polres Enrekang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka, Selasa (24/10/2023).

Di depan awak media, Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya Dharma, SH, S.IK, MM yang didampingi Kasat Narkoba, Kasat Intelkam serta Kasi Humas Polres Enrekang menuturkan, bermula dari tertangkapnya lelaki berinisial SRF (37 tahun) oleh Tim Polda Sulsel yang didukung oleh Polres Enrekang pada 12 September 2023 yang beralamat Desa Sumillan, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang. Dan selanjutnya pelaku diamankan di Polda Sulsel.

“Dari hasil pengembangan Timsus Polres Enrekang diketahui barang tersebut berasal dari lelaki berinisial SRD (46) alamat Tellesang, Desa Tellesang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo sehingga dilakukan penangkapan oleh Timsus Polres Enrekang pada 13 September 2023 bertempat di lingkungan Rondo, Kelurahan Kambiolangi, Kecamatan Alla,” terangnya.

Lanjutnya, dari tangan tersangka petugas berhasil menyita 2 bal (100 gram) Narkotika jenis Sabu, 2 buah sashet warna kuning dan 1 unit kendaraan roda 4 merek Avansa warna abu-abu metalik No Pol DD 1528 YE, 2 buah Handphone, 1 buah KTP dan SIM A.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka SRD mengakui masih menyimpan barang bukti di rumah kebun miliknya. Selanjutnya pada 15 September 2023 di rumah kebun milik tersangka di Desa Tellesang, Kecamatan Pitung Panua, Kabupaten Wajo ditemukan 2 ball (100 gram). Sehingga total barang bukti yang diamankan Timsus Polres Enrekang sebanyak 4 ball (200 gram). Menurut pengakuan tersangka, sudah 2 kali dia membawa barang ke Enrekang.

Baca juga :  Kapolres Gowa Ikuti Vicon, Terkait Arus Balik 2022

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Catatan dari Seminar Nasional FH Unhas: (3). MK Manusia Setengah Dewa

Peradilan pemilu di MK nanti adalah pemilu ini sarana kedaulatan rakyat, cara ekspresi formal kedaulatan rakyat, maka penting...

Sistem Peradilan Cepat Belum Terwujud di Indonesia, Ditetapkan Tersangka 6 Tahun Tapi Berkas Hanya Bolak Balik Penyidik dan Kejaksaan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan Jempol bukti pengambilan sertifikat tanah dari Pertanahan Kabupaten Bone dengan...

James Wehantouw, Caleg PSI Dapil 3 Tamalanrea dan Biringkanaya Berbagi Kasih ke Gubuk Nenek Norma di Lanraki

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Merasa tersentuh dengan kondisi kehidupan seorang perempuan lansia bernama Nenek Norma (92 tahun) yang viral...

24 Kelompok Tani di Sinjai Terima Bantuan 11 Ribu Bibit Kelapa Genjah

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Petani di Kabupaten Sinjai kembali mendapatkan bantuan bibit kelapa unggul untuk luas lahan 100 hektar...