PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Polres Enrekang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka, Selasa (24/10/2023).
Di depan awak media, Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya Dharma, SH, S.IK, MM yang didampingi Kasat Narkoba, Kasat Intelkam serta Kasi Humas Polres Enrekang menuturkan, bermula dari tertangkapnya lelaki berinisial SRF (37 tahun) oleh Tim Polda Sulsel yang didukung oleh Polres Enrekang pada 12 September 2023 yang beralamat Desa Sumillan, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang. Dan selanjutnya pelaku diamankan di Polda Sulsel.
“Dari hasil pengembangan Timsus Polres Enrekang diketahui barang tersebut berasal dari lelaki berinisial SRD (46) alamat Tellesang, Desa Tellesang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo sehingga dilakukan penangkapan oleh Timsus Polres Enrekang pada 13 September 2023 bertempat di lingkungan Rondo, Kelurahan Kambiolangi, Kecamatan Alla,” terangnya.
Lanjutnya, dari tangan tersangka petugas berhasil menyita 2 bal (100 gram) Narkotika jenis Sabu, 2 buah sashet warna kuning dan 1 unit kendaraan roda 4 merek Avansa warna abu-abu metalik No Pol DD 1528 YE, 2 buah Handphone, 1 buah KTP dan SIM A.