PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Ali Pangerang Daeng Raopu di hadapan awak media saat melakukan konferensi pers didalam Permandian Bosowa yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Macini Sombala, Kecamatan Tamalate, pada hari Kamis (26/10/2023) sekira pukul 13.15 Wita kemarin.
Fakta yang telah di ungkap oleh Ali Pangerang Daeng Raopu di hadapan awak media saat melakukan konferensi pers
Ali Pangerang yang didampingi 4 orang anggotanya yang bertugas sebagai penjaga di lokasi tanah yang saat ini dituntut fee penjualannya oleh Mandacing Daeng Lewa
“Saya sengaja melakukan melaksanakan kegiatan ini untuk membersihkan nama saya, karena saya dituding melakukan penipuan dan saya juga dilaporkan ke Polrestabes Makassar” ungkapnya dihadapan awak media
Ia juga menjelaskan kronologi awal dibuatnya surat kuasa (SK) hingga dicabut pada saat dirinya di tahan di Lapas Kelas I Makassar
“Awal orang yang saya beri kuasa itu Abdul Wahid Daeng Alimin, namun pada saat saya di dalam Lapas Daeng Lewa memaksa saya untuk mencabut kuasa tersebut dan meminta untuk dirinya yang diberikan kuasa. Maka dibuatlah kuasa untuk Daeng Lewa akan tetapi pada saat itu hanya di bawah tangan karena hanya saya dan om saya (Daeng Lewa, red), setelah berjalan selama 4 bulan, banyak informasi yang saya dapat dari luar, bahwa upah semua anggota tidak diberikan sepenuhnya maka saya putus kan untuk mencabut SK dengan sepihak,” paparnya.
“Setelah saya tanda tangani pencabutan SK tersebut lalu saya share ke Daeng Lewa, setelah saya share Daeng Lewa menelpon dan menangis untuk merobek kuasa tersebut, pada saat itu saya berbohong bilang iya agar tidak membahasnya lagi, singkat cerita pada saat saya ingin dilepas, Daeng Lewa yang menjadi penjamin pada saat itu, wajar dia yang jadi penjamin karena dia om saya dan keluarga saya. Setelah saya lepas Daeng Lewa tidak lagi muncul dihadapan saya mungkin karena sudah merasa bersalah, dan tiba-tiba mensomasi saya dengan isi surat meminta sejumlah uang sebesar 1.650.000.000 dalam jangka dua hari jika tidak diindahkan akan melaporkan terkait tidak pidana penipuan yang sekarang berproses di Polrestabes Makassar,” sambungnya.
Dia menyebut uang yang diberikan Daeng Lewa tiap bulannya sebesar Rp. 27 juta untuk memberikan Rp.1 juta tiap orang, karena ada 18 orang anggota yang berjaga pada saat itu. Ironisnya Daeng Lewa tidak mengindahkannya.
“Rekan media bisa lansung bertanyak kepada anggota saya jika tidak percaya, anggota saya ada beberapa yang tidak diberi upah dan ada juga yang diberi namun hanya 300 ribu tiap bulan, dan saksi saya juga masih ada tiap saya kasih uang tiap bulan itu melalui pengacara saya Ibu Dewi, dengan alasan itulah saya memutuskan mencabut SK tersebut karena saya merasa dimanfaatkan selama ini,” ungkapnya
Tak hanya itu, Daeng Lewa juga telah berulang kali mengambil uang di donatur Ali Pangerang yang bernama Lanti Daeng Iji