PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kembali puluhan botol minuman keras (miras) ilegal berbagai jenis dimusnahkan oleh Polsubsektor Sangkarrang Polres Pelabuhan Makassar di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Kota Makassar, Senin (30/10/2023).
“Puluhan botol miras itu merupakan hasil sitaan razia gabungan dari Polri, TNI, Lurah Barrang Lompo, Toga dan Tomas. Sebelumnya ada laporan dari masyarakat bahwa adanya warga pulau sering mabuk akibat minuman keras ilegal,” terang Kasi Humas Iptu Hasrul.