PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Korban Aswar AE mengalami penipuan saat membeli sepeda motor R15 Yamaha secara online, bertempat di Jalan Lanraki, Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (30/10/2023) malam.
Dalam insiden tersebut, korban Aswar mengalami kerugian Rp 14 juta.
Adapun Surat Tanda Bukti Laporan : STBL/2270/X/2023/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel.
“Kasus ini bermula dari laporan korban Aswar AE. Korban mengalami penipuan saat membeli sepeda motor R15 Yamaha secara online,” kata Aswar kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
Saat itu korban tertarik dengan penawaran sepeda motor R15 yang diunggah di marketplace facebook oleh akun Motor Bekas.
Selanjutnya korban menghubungi pemilik akun dan terjadi kesepakatan untuk membeli sepeda motor R15 dengan harga Rp 25 juta, dan ditawarkan dengan harga Rp 14 juta “deal”.
“Saat itu pelaku berpura-pura sebagai pihak penjual, dan meminta uang kepada korban Rp 14 juta untuk di transfer ke No. Rekening pelaku via M’banking korban,” ujar Aswar.
Selanjutnya, korban ke rumah pemilik motor dan mengecek kondisi motor beserta surat surat kepemilikan asli motor milik si penjual.
Usai mengecek kondisi motor si penjual. Korban langsung melakukan transfer ke No. Rekening pelaku yang dirinya sedang berkomunikasi melalu via whatsapp bersama pelaku. Dikarenakan pelaku mengaku butuh uang.
“Saya kemudian menyampaikan ke penjual uang yang saya transfer sudah masuk di rekening nya “Bapak”. Si pemilik motor berkata uang yang di transfer belum masuk di rekening miliknya,” tutur Aswar