PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa 20 (dua puluh) orang Saksi dan mendapatkan dokumen-dokumen terkait pekerjaan/proyek Jasa Pengawasan, Konsultasi, dan Pendampingan PT. Surveyor Indonesia (SI) Cabang Makassar tahun 2019 s/d tahun 2020.
Sehingga pada hari ini Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah melakukan ekspose dihadapan Kajati Sulsel yaitu telah ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tersangka yaitu inisial TY dan Tim Penyidik Pidsus juga mengusulkan untuk melakukan Penahanan terhadap Tersangka TY.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menandatangani Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : 234/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 1 November 2023, kemudian Tim Penyidik Pidsus memeriksakan kesehatan tersangka TY oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan Tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid, Rabu, 01 November 2023.
Selanjutnya terhadap Tersangka TY dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 197/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 1 November 2023 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 20 November 2023 yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.
Sebagaimana telah kami informasikan Penyidikan perkara ini dilakukan sejak tanggal 09 Oktober 2023 dan Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel secara profesional dan berdasarkan ketentuan Perundang-undangan bergerak cepat untuk menentukan Tersangka yang bertanggungjawab dalam Tindak Pidana Korupsi PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 s/d tahun 2020.