PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Aksi Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM) buntut dari kekecewaan terkait sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang terkesan menutup mata atas insiden PT. Federal Internasional Finice (FIFGROUP) yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku/putusan MK.
Diketahui atas tindakan yang semena-mena yang dilakukan oleh pihak FIFGROUP, sehingga salah satu debitur, Natsir (69), meregang nyawa.
Di depan kantor OJK, Iswan Kusnadi, selaku Jenderal Lapangan (Jendlap) menyampaikan dengan tegas saat berorasi terkait kasus tersebut pihak OJK mestinya melakukan tindakan tegas kepada FIFGRUP dengan mencabut izin usaha sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi dikemudian hari, Rabu (8/11/2023).
Lebih lanjut Iswan menyampaikan sudah seharusnya pihak OJK memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh FIFGROUP.
“Harusnya atas kejadian ini pihak OJK sudah memberikan sanksi atas pelanggaran yg dilakukan oleh PT FIF apalagi aksi unjuk rasa sudah dilakukan berjilid-jilid. Namun, pihak OJK tidak pernah memperlihatkan integritas sebagai lembaga yg berwenang dalam mencabut izin usaha,” lanjutnya dalam orasi.
Selang beberapa saat massa aksi yang sempat memanas ditemui oleh pihak OJK untuk melakukan audiensi. Namun, selama audiensi berlangsung tidak ada kejelasan yang diberikan oleh pihak OJK kepada kader KPPM.
Dalam ruangan audiensi, Dilla, bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen menyampaikan bahwa untuk pencabutan izin usaha harus melalui persetujuan pusat. Tapi di saat yang sama, tidak ada upaya dari pihak OJK untuk melakukan penyuratan secara resmi kepada OJK pusat.