PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa 5 (lima) orang saksi dan telah melakukan ekspose dihadapan Kajati Sulsel yaitu, dari 5 (lima) orang saksi yang diperiksa tersebut telah ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan 2 (dua) orang Tersangka berinisial ATL dan MRU, Kamis (09/11/2023).
Tim Penyidik pun mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Penetapan status kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan masing-masing :
1. Nomor 235/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 9 November 2023 Tersangka inisial ATL;
2. Nomor: 236/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 9 November 2023 Tersangka inisial MRU;
Terhadap para Tersangka telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan kedua Tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid.
Selanjutnya terhadap masing-masing Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-202/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 9 November 2023 atas nama Tersangka inisial ATL dan Nomor : Print-203/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 9 November 2023 untuk atas nama Tersangka inisial MRU selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 9 November 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.
Adapun modus operandi dan perbuatan para Tersangka sebagai berikut :