PEDOMANRAKYAT, SINJAI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Persetujuan lima Ranperda tersebut diputuskan dalam rapat paripurna istimewa DPRD Sinjai dalam rangka penyerahan Ranperda dari Pemkab Sinjai ke DPRD Sinjai yang dirangkaikan dengan pemandangan fraksi, di ruang rapat Paripurna DPRD, Jumat (10/11/2023) sore.
Kelima ranperda itu, diantaranya tiga Ranperda yang diusulkan oleh DPRD Sinjai, yaitu ranperda penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah, ranperda tanggung jawab sosial badan usaha, dan ranperda penyelenggaraan keolahragaan di daerah.
Sedangkan dua usulan dari Pemkab Sinjai adalah ranperda kawasan tanpa rokok dan penetapan nama kecamatan, kelurahan/desa di kabupaten Sinjai.
Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, T.R Fahsul Falah mengatakan, Ranperda yang diserahkan ke DPRD Sinjai merupakan wujud komitmen Pemerintah daerah untuk senantiasa selalu mengendapkan akuntabilitas dalam perumusan setiap kebijakan.
Dikatakan pengajuan Ranperda ini adalah upaya pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan perkembangan penyelenggaraan birokrasi pemerintahan yang semakin menuntut akuntabilitas dan legalitas formal sebagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Diperlukan pemenuhan regulasi peningkatan pelayanan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, untuk itu saya menilai Ranperda yang diserahkan ini memiliki urgenitas yang tinggi untuk ditetapkan menjadi legal standing atau Peraturan Daerah (Perda) dalam penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.