PEDOMANRAKYAT, WATAMPONE – Menjelang pesta demokrasi berbagai cara dapat dilakukan oleh peserta pemilu yang ikut bertarung di Pemilihan Lgislatif 2024.
Media pedomanrakyat.co.id mendapat informasi bahwa ada blanko salah satu caleg yang diterima orangtua murid salah satu sekolah dasar, namun orangtua murid tidak mengembalikan formulir tersebut.
“Apalagi blanko itu ada nama calon dan partainya yang beredar di sekolah tersebut. Entah berapa yang orangtua murid yang mengembalikan,” kata orangtua murid tersebut, Senin (13/11/2023).
Mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Andi Fajaruddin mengatakan sepanjang tidak bersifat ajakan itu bukan kampanye.
Kalau blanko beasiswa sifatnya membantu murid tidak masalah, tapi nanti diklarifikasi ke sekolah tersebut karena blanko itu tidak ada bersifat ajakan. Mengenai lintas komisi anggota dewan tidak apa – apa tergantung dia mau kemas dalam bentuk apa aspirasinya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Alwi, menekankan kepada calon legislatif jangan mendomplain atau memanfaatkan program pemerintah untuk kegiatan kampaye yang sifatnya ajakan apalagi sampai masuk ke dunia pendidikan.
“Kalau ada unsur kepentingan di dalamnya kita kaji dulu apakah ada unsur kampanye di dalamnya yang kalaupun itu program pemerintah, sebagai anggota DPR, ini yang harus kita pastikan dan harus jelas tidak ada program pemerintah yang di domplengi dengan kampanye,” terang Alwi, Selasa (14/11/2023).
Sebagai Bawaslu, temuan ini kita kaji apa ada unsur-unsur kampanye, baik berupa ajakan pemilih terhadap calon sebagai bagian dari peserta pemilu.