PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa 1 (satu) orang saksi dan telah melakukan ekspose dihadapan Kajati Sulsel, Senin (13/11/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH mengatakan, terhadap saksi yang diperiksa tersebut, penyidik Kejati Sulsel telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka serta mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
“Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 237/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 13 November 2023 atas nama tersangka berinisial AP,” ujarnya.
Terhadap tersangka telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan, tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid.
Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 204/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 13 November 2023 atas nama tersangka inisial AP selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 13 November 2023 sampai dengan tanggal 02 Desember 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.
Urai Soetarmi, Adapun modus operandi dan perbuatan Tersangka sebagai berikut :
Yaitu tersangka AP selaku Direktur Operasional PT. Inovasi Global Solusindo, bersama-sama dengan tersangka TY, tersangka ATL dan saksi AH membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) sebesar Rp. 4.154.900.000,- (empat milyar seratus lima puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) pekerjaan/proyek Jasa Pengawasan dan Relokasi Jaringan Utilities FO di Jakarta dan di Makassar, yang seolah-olah sesuai dengan core bisnis/bidang usaha PT. Surveyor Indonesia.