Selain itu, Ketua Kelompok yang direkrut dari anggota KPM PKH itu sendiri fungsinya hanya menjadi penyambung informasi ataupun mediator dari Pendamping Sosial ke anggota KPM PKH sambil mendata pencairan dana PKH setiap 4 bulan sekali dalam setahun bukan berfungsi untuk mengumpulkan Kartu KKS dan ujung-ujungnya ada pemotongan dana Bantuan PKH.
Sedangkan Pendamping PKH adalah seseorang yang direkrut oleh Kementerian Sosial lewat Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial, dimana punya fungsi dan tugas melakukan Pemutakhiran Data KPM, melakukan pertemuan rutin dengan Ketua Kelompok dan KPM, Pengawasan dalam Pemanfaatan Bansos PKH serta memfasilitasi menyelesaikan Pengaduan KPM atau masyarakat dalam mendapatkan solusi.
Masih di tempat yang sama, Ketua Kelompok Desa Taeng Dusun Borong Kaluku, Dewi Daeng Bulang mengelak jika dirinya mengumpulkan kartu apalagi memotong bantuan dana tersebut tanpa memberikan struk penarikan penerimaan dengan alasan masih berhutang dana kepada M Daeng Nginga sebesar Rp 200ribu yang kemudian dibantah langsung oleh M Daeng Nginga ketika dipertemukan.