PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Selatan, Universitas Hasanuddin, Universitas Negeri Makassar, Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan.
Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi selatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (PANWAS) Provinsi Sulawesi selatan, Selasa (14/11/2023) di Lantai 8 Baruga Adyaksa Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH mengatakan, Pejabat yang menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tersebut yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H, Pejabat Gubernur Sulawesi Selatan Dr. Bahtiar Baharuddin, M.Si, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P.
Universitas Negeri Makassar Prof. Dr. Jumadi, S.PD., M.SI, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Tri Wibisono, S.T., M.T, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan Drs. H. Khaeroni, M.SI., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan Drs. Liberti Sitinjak, M.M., M.SI.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Hasbullah, S.Sos., M.Kesos, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Mardiana Rusli, S.E., M.I.Kom.
“Adapun maksud dan tujuan penandatanganan MoU terkait pembentukan tim terpadu untuk memberikan Pelayanan Hukum secara tertulis, lisan, maupun melalui sistem elektronik kepada masyarakat, terkait masalah perdata dan tata usaha negara dalam bentuk konsultasi dan pemberian informasi yang tidak terkait konflik kepentingan dengan Negara atau Pemerintah,” ujar Soetarmi.
Lanjut Soetarmi, Pelayanan Hukum tersebut bertujuan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat, membantu masyarakat atas akses terhadap hukum dan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
“Maka kesepakatan bersama ini bertujuan untuk pembentukan Tim Terpadu Pelayanan Hukum, Optimalisasi Kualitas dan Kuantitas Pelayanan Hukum dan Optimalisasi Capaian Kinerja Pelayanan Hukum,” katanya.
Sementara itu, Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H, dalam sambutannya mengatakan, Memorandum of Understanding (MoU) ini merupakan kegiatan tim terpadu dalam pelayanan hukum yang merupakan salah satu bentuk pelayanan publik kepada masyarakat khususnya terkait dengan pelayanan hukum.
Sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 yang selanjutnya dijabarkan dalam visi dan misi Kejaksaan yaitu, visi Kejaksaan RI : Menjadi lembaga penegak hukum yang profesional, proporsional, dan akuntabel, dan misi Kejaksaan RI point 3 yaitu meningkatkan peran Jaksa Pengacara Negera dalam penyelesaian masalah perdata dan tata usaha negara.
Khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), dihubungkan dengan amanat Presiden RI pada peringatan hari Bhakti Adhyaksa tanggal 22 juli 2023 yang didalamnya mengandung perintah kepercayaan publik yang tinggi itu menjadi modal penting untuk melakukan transformasi, menggerakkan reformasi kejaksaan di semua aspek dan disemua tingkatan.
Permudah akses masyarakat pada pelayanan hukum, keterbukaan informasi, serta responsif menanagani laporan-laporan masyarakat, yang ditindak lanjuti dalam perintah harian Jaksa Agung RI tahun 2023 poin 2 yaitu tingkatkan kepekaan sosial, beinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat.