Pj Bupati Enrekang Hadiri Pengesahan dan Peluncuran Masterplan IAD di Makassar

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Master Plan IAD bertujuan membangun kerjasama kolaboratif antar pihak dalam mengelola potensi sumber daya hutan dan menjaga kelestariannya.

Disamping itu IAD diharapkan dapat berkontribusi dalam penurunan angka kemiskinan dan mengatasi isu internasional seperti adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim, ketahanan pangan, kesetaraan gender, dan pembangunan desa.

Pj Bupati optimis bahwa IAD Kabupaten Enrekang akan mendorong pengembangan lima kluster: pengembangan agrofosylvopasture dan HHBK, pengembangan agroindustri, pengembangan ekowisata, penguatan skema perhutanan sosial, dan perbaikan kualitas kawasan hutan.

“Kerjasama antar pihak dari berbagai unsur diharapkan memberi manfaat nyata bagi kemajuan pembangunan daerah Kabupaten Enrekang menuju Masyarakat Sejahtera, Hutan Lestari,” pungkasnya. (syafar)

Baca juga :  Kajati Sulsel Mengikuti Ekspose Perkara Pengajuan Restorative Justice

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Komisi I DPRD Pinrang Gelar RDP Soal Ternak Sapi yang Berkeliaran

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Polemik terkait ternak sapi yang berkeliaran dan merusak perkebunan warga di Desa Malimpung, Kecamatan Patampanua...

Tidak Ada Negara di Dalam Negara : NKRI Harga Mati !

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Beredarnya video dan informasi mengenai pelantikan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia di wilayah...

Menag Matangkan Kurikulum Cinta dan Eco-Theology untuk Perkuat Kerukunan dan Kelestarian Alam

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) terus mematangkan konsep “Kurikulum Cinta” dan “Eco-Theology” sebagai upaya strategis dalam membangun...

MK Tolak Gugatan Ombas – Marten, Bupati Baru Toraja Utara Siap Dilantik

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA.- Gugatan Pasangan Ombas-Marten nomor urut 1 atas Pilkada 2024 berakhir setelah pembacaan amar putusan oleh MK,...