Free Porn
xbporn

https://www.bangspankxxx.com

Ukkas, Pemilik 176.000 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Divonis 1 Tahun 4 Bulan dan Denda Tiga Ratus Juta Lebih

Bagikan:

Tanggal:

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar telah menjatuhkan vonis pidana kepada Terdakwa Ukkas pemilik 176.000 batang rokok tanpa pita cukai alias ilegal, Senin (13/11/2023).

Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH, Vonis Hakim tersebut berupa Pidana Penjara kepada Terdakwa Ukkas selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.

Menghukum terdakwa Ukkas dengan pidana denda sebesar Rp. 302.771.040,- (tiga ratus dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu empat puluh rupiah) dan jika dalam waktu 1 (satu) bulan denda tidak dibayarkan, maka harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan.

“Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum sependapat, yaitu perbuatan Terdakwa Ukkas terbukti melanggar Pasal 54 UU. RI. No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU. RI. No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai,” jelas Soetarmi.

Lanjutnya lagi, namun Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel pada 16 Oktober 2023 lalu.

Yaitu meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara kepada Terdakwa Ukkas selama 2 (dua) tahun, menuntut terdakwa Ukkas untuk membayar denda kepada negara sebesar Rp. 302.771.040,- (tiga ratus dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu empat puluh rupiah).

Baca juga :  Camat Galesong dan Camat Galut Takalar Sambut Gembira Kedatangan Mahasiswa KKN Unpacti Makassar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Itafo FC Raih Juara Umum Turnamen Sepak Bola NTT Cup

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Itafo FC sukses meraih juara umum pada ajang turnamen sepak bola NTT Cup, yang berlangsung...

Lahan Contoh Penghijauan di Kecamatan Parado Bima (1) : Naik Mobil Perang ke Bekas Hutan Lindung

Catatan M.Dahlan Abubakar (Wartawan Senior) Pengantar : Selasa (28/10/2024), Sekretaris Tim Penanggulangan, Rehabilitasi Kerusakan Hutan dan Lingkungan Hidup Wilayah (PRKHLHW)...

Ratusan Pegawai PLN Bulukumba Jalani Cek Kesehatan, Ini Tujuannya

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA -- Sebanyak 108 pegawai PLN UP3 Bulukumba mengikuti pemeriksaan kesehatan atau Medical Check-Up (MCU). Kegiatan yang bekerjasama...

Petisi 49 Guru dan Staf SMKN 3 Jeneponto : Klarifikasi Informasi dan Tegaskan Komitmen Kedisiplinan

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO – Sebanyak 49 guru dan staf SMKN 3 Jeneponto menandatangani petisi bersama pada Selasa (05/11/2024), sebagai...