spot_img
spot_img

Ukkas, Pemilik 176.000 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Divonis 1 Tahun 4 Bulan dan Denda Tiga Ratus Juta Lebih

Bagikan:

Tanggal:

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar telah menjatuhkan vonis pidana kepada Terdakwa Ukkas pemilik 176.000 batang rokok tanpa pita cukai alias ilegal, Senin (13/11/2023).

Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH, Vonis Hakim tersebut berupa Pidana Penjara kepada Terdakwa Ukkas selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.

Menghukum terdakwa Ukkas dengan pidana denda sebesar Rp. 302.771.040,- (tiga ratus dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu empat puluh rupiah) dan jika dalam waktu 1 (satu) bulan denda tidak dibayarkan, maka harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan.

“Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum sependapat, yaitu perbuatan Terdakwa Ukkas terbukti melanggar Pasal 54 UU. RI. No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU. RI. No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai,” jelas Soetarmi.

Lanjutnya lagi, namun Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel pada 16 Oktober 2023 lalu.

Yaitu meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara kepada Terdakwa Ukkas selama 2 (dua) tahun, menuntut terdakwa Ukkas untuk membayar denda kepada negara sebesar Rp. 302.771.040,- (tiga ratus dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu empat puluh rupiah).

Baca juga :  Bawaslu dan UIM Tanda Tangani MOU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Catatan dari Pelatihan Produksi Konten Dakwah Digital Muhammadiyah : Konten Dakwah Online Didominasi Kelompok Ekslusif (Pertama)

Oleh: Asnawin Aminuddin (Majelis Tabligh Muhammadiyah Sulsel) MAJELIS Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengadakan Pelatihan Produksi Konten Dakwah Digital, di...

Kapolres Enrekang Pimpin Sertijab Kabag, Kasat, dan Kapolsek

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Polres Enrekang laksanakan Upacara serah terima jabatan Wakapolres, Kabag Ren, Kasat Binmas, Kasat Samapta, Kasat...

Dengan Senyuman Humanis, Polres Pelabuhan Makassar Amankan Aksi Demo Warga Tallo di Tol Reformasi

Dengan Senyuman Humanis, Polres Pelabuhan Makassar Amankan Aksi Demo Warga Tallo di Tol Reformasi PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Polres Pelabuhan...

Cegah Golput, Bhabinkamtibmas Melayu Baru Bersama PPK dan Panwascam Gelar Sosialisasi Pemilu 2024

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pentingnya kesadaran berpolitik sebagai warga negara, Bhabinkamtibmas Melayu Baru bersama dengan Penyelenggara Pemilu PPK dan...