Ukkas, Pemilik 176.000 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Divonis 1 Tahun 4 Bulan dan Denda Tiga Ratus Juta Lebih

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar telah menjatuhkan vonis pidana kepada Terdakwa Ukkas pemilik 176.000 batang rokok tanpa pita cukai alias ilegal, Senin (13/11/2023).

Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH, Vonis Hakim tersebut berupa Pidana Penjara kepada Terdakwa Ukkas selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.

Menghukum terdakwa Ukkas dengan pidana denda sebesar Rp. 302.771.040,- (tiga ratus dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu empat puluh rupiah) dan jika dalam waktu 1 (satu) bulan denda tidak dibayarkan, maka harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan.

“Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum sependapat, yaitu perbuatan Terdakwa Ukkas terbukti melanggar Pasal 54 UU. RI. No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU. RI. No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai,” jelas Soetarmi.

Lanjutnya lagi, namun Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel pada 16 Oktober 2023 lalu.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Amirul Mukminin Bidik Jadi Masjid dengan Manajemen Terbaik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bharaduta Dermaga Polres Pelabuhan Makassar Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Bulan suci Ramadhan selalu menjadi momentum istimewa bagi umat Muslim untuk meningkatkan ibadah dan mempererat...

Di Hari Ke-15 Ramadan, Polres Pelabuhan Makassar Kembali Berbagi Takjil Kepada Masyarakat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dengan semangat Ramadan yang penuh berkah, Polres Pelabuhan Makassar kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat dengan...

Komnas Waspan RI Awasi Kasus Pengancaman Kaharuddin, Hukum Harus Tegak Tanpa Kecuali

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Kaharuddin Bin Dande, warga Kabupaten Jeneponto, melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman yang diduga dilakukan oleh...

Tim Matematika SMA Negeri 2 Enrekang Kembali Raih Prestasi Gemilang

ENREKANG, PEDOMANRAKYAT – Tim Matematika dari SMA Negeri 2 Enrekang kembali menunjukkan keunggulan mereka dengan meraih Juara Umum...