Asmara Berujung Maut, Dominggus Tega Habisi Nyawa Ibu Mantan Kekasihnya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Minggu subuh (19/11/2023) sekira pukul 04.00 Wita, di rumah kos milik Nasir Alang, Jln Muh Yamin Baru, Lr.21, No 28, Kelurahan Bara-baraya Timur, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.

Pria Dominggus alias Iwan (40) tersangka pembunuhan korban seorang wanita lanjut usia, Sabbe (65) serta melakukan pemerkosaan terhadap wanita Tabita (45) selaku kekasih tersangka. Diketahui Sabbe merupakan ibu dari Tabita.

Saat ini Polisi masih melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan telah memasang ‘Police Line’. Sedangkan jasad wanita lansia Sabbe yang merupakan korban pembunuhan tersebut ditemukan di dalam sumur.

“Olah TKP kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan ini kami melakukannya di sekitar lokasi kejadian tepatnya di Jln Muh Yamin Baru, Lr. 21, No 28, Kelurahan Bara-baraya Timur, Kecamatan Makassar. Kota Makassar, Minggu subuh, 19 November 2023 sekira pukul 04.00 Wita, ungkap Kompol Dr Andi Aris Abu Bakar, S.H., M.H.

Kejadian ini bermula, tersangka Dominggus alias Iwan terlebih dahulu melakukan pembunuhan terhadap perempuan yang telah berumur yaitu Sabbe dan lanjut melakukan penganiayaan dan memperkosa perempuan Tabita, lalu pelaku melarikan diri.

Berawal dari pelaku Dominggus alias Iwan datang ke rumah korban Tabita, tiba-tiba pelaku langsung menusuk bagian ulu hati, dan bahu kiri korban, lalu pelaku lanjut menebas wanita Sabbe (65) yang terbangun dari tidurnya, lalu melakukan pembacokan pada bagian Leher bagian kiri dengan pisau dapur.

“Aksi sadis pelaku tak sampai disitu saja, pelaku juga menenggelamkan korban ke dalam sumur,” ucap Kompol Andi Aris Abu Bakar, saat menggelar konferensi pers di Mako Polsek Makassar Jl Kerung-Kerung Kota Makassar, Senin (20/11/2023) sekira pukul 10.20 Wita.

Baca juga :  Hamdan Zoelva: MK Jangan Hanya Jadi Pengadilan Kalkulator

Lanjut Kompol Aris, olah TKP dalam kasus pemerkosaan disertai pembunuhan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sehingga pembuktiannya nyata.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno Dukung Penguatan Tata Kelola BMN Lewat Entry Meeting

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Windiyatno, menghadiri Entry Meeting Satuan Tugas Penatausahaan Pemanfaatan Barang Milik Negara...

Beras Food Station Cipinang Diperiksa di 5 Laboratorium Berbeda, Tidak Sesuai Standar Mutu dan Dijual di Atas HET

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Menanggapi munculnya respons terkait temuan kualitas beras produksi PT Food Station Tjipinang Jaya, Kementerian Pertanian...

Anggota Komisi I DPRD Wajo Soroti Proyek Rehabilitasi Rumah Jabatan Bupati, Anggaran Miliaran Tapi Kerja Manual

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Wajo, H. Mustafa, SH., MH, turut hadir dalam inspeksi mendadak...

Rusak Parah, Warga Kanrung Gotong Royong Perbaiki Jalan

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Warga Dusun Hampangnge, Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, menunjukkan semangat gotong royong dengan memperbaiki jalan...