Sertifikat tanah elektronik ini diterbitkan dengan secure document dan disahkan melalui tanda tangan elektronik sehingga kerahasiaan dan keamanan data pertanahan dapat terjamin serta dapat melindungi sertifikat dari bencana alam.
Proses penerapan sertifikat elektronik juga dilakukan secara bertahap, yang dimulai dari Aset BMN, BMD, Badan Hukum, BUMN, Rumah Ibadah, serta kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Untuk di wilayah Provinsi Sulsel diserahkan sebanyak 3.500 bidang sertifikat. (*Rz)