PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makale menolak permohonan praperadilan oleh ATR sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan peningkatan jalan di Bangkelekila Kab.Toraja Utara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Makale, Selasa (05/12/2023).
Sidang Praperadilan antara Pemohon ATR yang diwakili Kuasa Hukumnya melawan Termohon Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao yang diwakili Bapak Harry Arfan, S.H., M.H. dan Bapak Didi Kurniawan Bambang, S.H., M.Kn., dengan Hakim Tunggal.
Hakim Tunggal Helka Rerung, SH dalam Amar Putusan sidang lanjutan praperadilan, Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, dan Menghukum Pemohon membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini Nihil.
Sebelumnya ATR mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka dirinya atas kasus dugaan tindak pidana Korupsi pekerjaan Peningkatan Jalan di Bangkelekila To’Yasa tahun 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Toraja Utara dengan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Rantepao sebagai Termohon.
Sidang Putusan Praperadilan dipimpin langsung Hakim Tunggal Helka Rerung, SH berjalan lancar, aman dan tanpa ada kendala.
Sementara itu, Ketua Toraja Trans Paransi Drs.Tomi Tiranda yang dimintai tanggapannya atas ditolaknya permohonan Praperadilan ATR melawan Kejaksaan Negeri Cabang Rantepao mengatakan, dengan adanya putusan itu Tomi mengharapkan pihak kejaksaan terus mendalami kasus ini untuk pengembangan Progres sehingga nantinya tidak tertutup kemungkinan akan ada Tersangka Baru dalam kasus yang sama, pungkas Tomi. (pri).