Free Porn
xbporn

https://www.bangspankxxx.com

AKSI : Pelaku Penganiayaan Wartawan Telah Menyalahi Undang-undang Nomor 40 Tentang Pers

Bagikan:

Tanggal:

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Menindaklanjuti kasus penganiayaan seorang wartawan yang viral di media online beberapa waktu lalu, Aktivitas Kontrol Sosial Indonesia (AKSI) berencana akan berunjuk rasa (demo) di depan Kantor Polres Gowa pada Selasa (12/12/2023) sekitar pukul 09.00 Wita sampai selesai dengan estimasi massa diperkirakan sebanyak seratus orang dan menggunakan perangkat aksi mobil komando, spanduk dan keranda mayat.

Adapun tuntutan AKSI yaitu mendesak Polres Gowa dalam hal ini Kasat Reskrim untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku pengniayaan kepada wartawan yang berada di Kabupaten Gowa. Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka Kapolres segera copot Kasat, Kanit dan Penyidik Reskrim yang menangani kasus ini.

Hal ini diungkapkan Jenderal Lapangan AKSI, Rafikel Rumaf dengan melayangkan Surat Penyampaian Aksi Nomor : 090/B/AKSI/XII/2023 kepada Polres Gowa melalui Satuan Intelkam pada Rabu (6/12/2023).

“Sehubungan dengan hasil investigasi dari laporan masyarakat serta beberapa sumber yang layak dipercaya terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami salah seorang wartawan media online di Kabupaten Gowa saat hendak meliput masalah tanah, namun kejadian tak terduga saat salah seorang Developer berinisial DN diduga menganiaya serta mengancam ingin membunuhnya,” ujar Rafikel.

Ia menambahkan, hal tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa Kemerdekaan Pers dijamin sebagai Hak Azasi Warga Negara dan terhadap Pers Nasional tidak dikenakan Penyensoran, Pembredelan atau Pelarangan Penyiaran.

“Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, sambungnya, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi serta Hak Tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan,” jelasnya.

Baca juga :  Meriah Perayaan Natal Jemaat Limbu, Dihadiri Dua Wakil Bupati dan Kejari Makale

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kapolres Toraja Utara Pantau Langsung Pelaksanaan PSU di TPS 3 Tikala

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.- Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, memantau langsung jalannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan...

Pesan Medsos Tak Perlu Via ‘Gatekeeper’

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tokoh pers dan wartawan senior M. Dahlan Abubakar mengatakan, penyebaran informasi melalui media sosial (medsos)...

Prof. Zudan Arif Fakrulloh : Pemimpin Inklusif yang Mengukir Prestasi Nasional

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan nasional berkat pencapaian luar biasa dari Penjabat (Pj) Gubernurnya, Prof....

BPS : Anomali, Produksi Meningkat Saat Paceklik, Strategi Pompanisasi Mentan Manjur

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Di tengah kondisi El Nino yang memperburuk kekeringan di berbagai daerah, Badan Pusat Statistik (BPS)...