PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan Jempol bukti pengambilan sertifikat tanah dari Pertanahan Kabupaten Bone dengan Lp/26/X/2016/SPKT/Res Bone, sampai saat ini Polres Bone belum bisa merampungkan berkas perkara atau P21.
Diketahui kasus tersebut dilaporkan tahun 2016 dan Polres Bone sudah menetapkan oknum Sekretaris Desa NR menjadi tersangka namun sampai saat ini berkas belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bone.
Saat dikonfirmasi Asri selaku pendamping korban mengatakan, pada tanggal 05 Mei 2023 telah dilakukan gelar perkara khusus atas surat perintah Ditreskrimum Polda Sulsel dengan No.Sprin/221/V/RES.7.5/2023/ dengan Laporan Polisi LP/ B/26/X/2016/SPKT/Res Bone tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau penggelapan atau menghilangkan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) atau pasal 372 dan atau pasal 406 ayat (1) KUHPidana.
Dalam hasil gelar perkara khusus dengan Nomor : B/881/V/RES.7.5/2023/Ditreskrimum perihal SP3D memerintahkan tetap melanjutkan proses penyidikannya dan melaksanakan koordinasi dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bone terkait pasal pemalsuan terhadap tersangka NR dan melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana terkait putusan Praperadilan serta pasal pemalsuan.
Dari petunjuk itu, Polres Bone telah memeriksa saksi ahli namun berkas dikembalikan lagi atas perintah JPU untuk pemeriksaan tambahan saksi ahli.
Asri menambahkan, atas permasalahan tersebut pada tanggal 16 juni 2023 dia sudah berdialog dengan Kejaksaan Tinggi Sulsel melalui dialog interaktif pada acara Jaksa Menyapa Program Suara Publik RRI Nusantara 4 Makassar frekuensi 94,4 FM di jalan Riburane No 3 Kota Makassar.