PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kasus pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menimbulkan sengketa antar peserta Pemilu 2024 kembali terjadi di wilayah Kecamatan Tamalanrea. Kali ini, lagi-lagi baliho milik Calon Legislatif (Caleg) usungan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ditutupi oleh APK kepunyaan Caleg dari Partai Demokrat.
Keterangan yang dihimpun media ini Minggu (10/12/2023) siang menyebutkan, peristiwa pemasangan baliho yang dinilai melanggar PKPU Tahun 2023 telah dilaporkan secara resmi ke Panwaslu Kecamatan Tamalanrea oleh Caleg PSI atas nama James L.A. Wehantouw pada Sabtu (09/12/2023) malam.
Saat melapor ke kantor Panwaslu Kecamatan Tamalanrea di Jl. Kerukunan Utara Blok I No.91 Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Caleg DPRD Kota Makassar Dapil 3 (Tamalanrea dan Biringkanaya) Nomor Urut 2 ini didampingi Amran Hamdy, SH, MH (Ketua Tim Pemenangan), Rachmat (Wakil Ketua Tim Pemenangan), dan Yodi Kristianto, SH, MH (Tim Hukum Sengketa Pemilu DPD PSI Makassar).
Diterima oleh Staf Panwaslu Kecamatan Tamalanrea, Herman, SH selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, James mengadukan perihal baliho milik yang sudah lama terpasang di Jl. Tamalanrea Raya BTP, Kelurahan Buntusu telah ditutupi dengan APK kepunyaan Caleg DPRD Provinsi Sulsel dari Partai Demokrat atas nama Muhdar Umar.