PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkap tindak pidana penipuan online dengan total kerugian Rp4,6 miliar
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Komisaris Besar Helmy Kwarta Rauf mengatakan, dua tersangka wanita dan dua pria, yakni AA (25), MS (25), AE (29), dan MS (26).
Empat orang tersangka ditangkap terkait kasus penipuan. Mereka diringkus di Kabupaten Sidrap, Sulsel.
“Keempat orang ini ditangkap Tim Unit Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, pada Jumat (4/12) lalu di Kabupaten Sidrap,” ujar Helmy saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Kamis (14/12)
Berdasarkan penyelidikan, empat tersangka melakukan penipuan sejak tahun 2019. Ia menyebut sudah banyak warga yang menjadi korban dari sindikat penipuan online ini.
“Mereka main dari 2019 lalu. Kasus ini ibarat sebuah penyakit influenza. Ada yang terkena satu hari, kemudian demam dan menjalar ke banyak korban,” tuturnya.
Warga tertipu mengaku mengalami kerugian mulai Rp100 ribu sampai Rp1 juta. Meski jumlah kerugian terbilang kecil, tetapi banyak warga yang menjadi korban.
“Masing-masing korban memang mengalami kerugian kecil, cuma Rp100, Rp200 ribu dan Rp1 juta. Tapi korbannya jumlahnya banyak, bahkan ada yang tidak mau melapor,” ungkapnya
Perjalanan sindikat kelompok penipuan online itu cukup panjang dan nyaris tak pernah tersentuh. Helmi mengungkapkan untuk mengungkap sindikat ini, pihaknya menggandeng pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK).
Selain bekerja sama dengan Bareskrim dan PPATK, pihak Cyber Polda Sulsel juga melakukan penelusuran aset pelaku dengan bekerja sama dengan pihak Perbankang, Pegadaian, dan BPN.