Inisiasi FGD Cegah Korupsi di Sulsel, Kajati Sulsel Tertarik Prinsip Moral yang Dipegang Kuat Masyarakat Bugis-Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan Welcome Speech sekaligus membuka kegiatan Forum Grup Discussion (FGD) dengan tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Sulawesi Selatan”, Kamis (14/12/2023) bertempat di baruga adhyaksa Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Kegiatan Forum Grup Discussion (FGD) dilaksanakan secara luring dan secara during diikuti oleh seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se Sulawesi Selatan. Adapun pembicara/nara sumber FGD yaitu Wakajati Sulsel Zet Tadung Allo, SH.MH, Kepala Departemen Antropologi Fakakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universsitas Hasanuddin Tasrifin Tahara, Prof. Irwansyah dan Bang Djusman AR (Penggiat Anti Korupsi di Sulawesi Selatan).

Moderator pada Kegiatan Forum Grup Discussion (FGD) Fajlurrahman Jurdi (Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Unhas). Para Penangggap yaitu Dekan FISIP unhas Dr.Safriadi, Dekan fak.hukun bosowa prof dr. Ruslan, Ketua PW Muhammadiyah Muh.syaiful saleh, Ketua PW NU Prof Dr Marlang, Ketua PGI diwakili sekum Pdt. Yohanis metris, Direktur pusat kajian anti korupsi Unhas M Aris Munandar, SH, MH, Pusat kajian Kejaksaan Muslim Hak, Direktur ACC Ali Asrani dan Sekertaris Walhi.

Dalam penyampaian Welcome Speech Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengucapkan selamat datang kepada pakar, budayawan, aktivis dan kelompok keagamaan agar kedepan kita secara kolaboratif dapat melakukan tindakan-tindakan progresif dan inovatif serta terukur melalui upaya seperti diagnostik, preemtif dan preventif serta represif guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan.

Pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023 ini, Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia telah memerintahkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk mengusung Tema “MAJU MEMBANGUN NEGERI, TANPA KORUPSI”.

Tema tersebut memiliki filosofi mendalam sebagai pelecut bagi setiap elemen masyarakat serta aparat penegak hukum untuk senantiasa bahu membahu, bersinergi, dengan semangat serta daya juang yang sama dalam memerangi kejahatan rasuah di Indonesia.

Baca juga :  Gubernur Sulut Canangkan Gerakan Mari Berkebun

Selain itu, tema tersebut merupakan bentuk refleksi pola pikir serta pola tindak progresif dari setiap aparat penegak hukum khususnya jajaran tindak pidana khusus untuk terus menyempurnakan pelaksanaan tugas penanganan perkara tindak pidana korupsi di seluruh penjuru negeri demi kemajuan pembangunan di negeri ini.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menekankan momentum Peringatan Hari Anti Korupsi menjadi stimulus komitmen Kejaksaan, yaitu Kejaksaan Republik Indonesia sebagai garda terdepan yang memiliki peran penting dan vital dalam penegakan hukum harus mampu menangkap asa dan harapan masyarakat yang mendambakan pemerintahan yang bersih, hal tersebut hanya dapat dicapai melalui upaya tidak berkesudahan untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas penanganan perkara dengan bertindak secara profesional dan proporsional serta selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

Hal tersebut menjadi tekad kami selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan beserta jajaran yang telah diberikan amanah oleh Pimpinan dan amanah masyarakat Sulawesi Selatan untuk memastikan Kejaksaan harus hadir di tengah-tengah masyarakat Sulawesi Selatan. Upaya ini telah kami sampaikan kepada seluruh jajaran Kejaksaan di Sulawesi Selatan dengan menyampaikan 3 (tiga) pilar strategi yaitu ; pertama, strategi Kepemimpinan (melalui KOP: Konsolidasi-Optimalisasi-Public Trust) ; kedua, strategi Kinerja (melalui KITA : Kolaborasi-Inovasi-Transformasi-Adaptif ; dan ketiga, strategi penguatan kearifan lokal (melalui 3S: Sipakatau (Menghormati), Sipakalebbi (Menghargai), dan Sipakainge (Mengingatkan)) dengan didasari fondasi 5K yaitu: Kerja Keras, Kerja Cerdas, Kerja Cepat, Kerja Tuntas, dan Kerja dengan Hati agar seluruh jajaran satu derap langkah mewujudkan asa dan harapan masyarakat yaitu “Dari Sulawesi Selatan Untuk Indonesia”, dimana Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjamin tegaknya hukum dan melindungi kepentingan umum serta mewujudkan public trust.

Kejaksaan Republik Indonesia (khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan jajaran) saat ini terus berubah dan terus berupaya mewujudkan keadilan dan kepastian hukum serta mengawal pembangunan khususnya di Sulawesi Selatan.

Baca juga :  Upaya Serius Penanganan Zoonosis, Pj Bupati Enrekang Ajak OPD dan Pihak Terkait Berkoordinasi

Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan data dalam upaya penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi, dalam tahun 2023 (posisi tanggal 15 Desember 2023) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menangani penyidikan tindak pidana korupsi sebanyak 30 (tiga puluh) perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 30 (tiga puluh) orang dengan rincian; penyelenggara negara sebanyak 4 (empat) orang, pejabat BUMN/BUMD sebanyak 12 (dua belas) orang, swasta sebanyak 12 (dua belas) orang dan Kepala Desa sebanyak 2 (dua) orang, dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 122.902.942.725,- (seratus dua puluh dua milyar Sembilan ratus dua juta Sembilan ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah).

Sedangkan Penyidikan di seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan jumlah penyidikan tindak pidana korupsi sebanyak 86 (delapan puluh enam) perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 51 (lima puluh satu) orang dengan rincian; penyelenggara negara sebanyak 22 (dua puluh dua) orang, pejabat BUMN/BUMD sebanyak 3 (tiga) orang, swasta sebanyak 24 (dua puluh empat) orang, Tenaga Honorer sebanyak 1 (satu) orang dan Tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sebanyak 1 (satu) orang, dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 74.510.695.873,- (tujuh puluh empat milyar lima ratus sepuluh juta enam ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah).

Dari data tersebut, maka total penyidikan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan sebanyak 116 (seratus enam belas) perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 81 (delapan puluh satu) orang dengan rincian; penyelenggara negara sebanyak 26 (dua puluh enam) orang, pejabat BUMN/BUMD sebanyak 15 (lima belas) orang, swasta sebanyak 36 (tiga puluh enam) orang, Kepala Desa sebanyak 2 (dua) orang, Tenaga Honorer sebanyak 1 (satu) orang, Tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sebanyak 1 (satu) orang dengan Total Kerugian Negara sebesar Rp. 197.413.638.598,- (seratus sembilan puluh tujuh milyar empat ratus tiga belas juta enam ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah).

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jumat Bersih, TNI Turun Bergotong Royong Bersama Warga Citta

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Sejumlah personil TNI Pos Koramil 1423 - 04 Kecamatam Citta turun bergotong royong bersama warga...

Personil TNI – Polri Amankan Ibadah Jumat Agung di Soppeng

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Puluhan personil Polres Soppeng bersama Kodim 1423 dikerahkan untuk pengamanan pelaksanaan ibadah Jumat Agung dan...

Melihat Sebuah Bentor Bersama Pengendaranya Terperosok ke Saluran Air, Anggota Polwan Polres Gowa Tunjukkan Aksi Heroik Berikan Bantuan

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Dalam rangka melaksanakan program Patroli Polwan Menyapa, salah satu program unggulan Kapolres Gowa AKBP Muhammad...

Cegah Perjudian, Tim Gabungan TNI-Polri Gowa Bongkar Lokasi yang Diduga Arena Sabung Ayam di Desa Nirannuang

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Tim gabungan TNI-Polri Kabupaten Gowa melaksanakan kegiatan pengecekan lokasi yang diduga sebagai arena sabung ayam...